Connect With Us

Sempat Viral, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Pencabulan oleh Kuli Bangunan di Pamulang

Rachman Deniansyah | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:53

Ilustrasi Pencabulan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kuli bangunan berinisial S, 36 di Pamulang, Tangerang Selatan, sempat viral di media sosial.

Kasus itu viral setelah terdapat pihak yang menceritakan kronologi kasus ini melalui akun Twitter. Unggahan itu pun mendapat banyak sekali respons dan komentar dari para netizen. 

Dalam cuitan tu, dijelaskan bahwa pelaku merupakan seseorang yang berprofesi kuli bangunan. 

Penulis juga mengungkapkan kritiknya terhadap pihak Kepolisian lantaran pelaku hanya dihukum selama enam bulan setelah ditangkap.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra memberikan tanggapan atas informasi yang tersebar di dunia maya tersebut. 

Menurut Aldo, ada sejumlah informasi yang dinilai telah keliru. Terutama terkait masa penahanan pria yang kini telah dijadikan sebagai tersangka. 

"Jadi ini bukan pemerkosaan, melainkan perbuatan cabul. Sudah kita gelar perkara dan naikan status sebagai tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan," jelas Aldo saat dihubungi, Kamis, 20 Januari 2022.

Aldo juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa pelaku ditahan hanya selama enam bulan kurungan penjara, itu tidak benar. 

Lamanya masa penahanan, kata Aldo, akan ditetapkan setelah pengadilan berlangsung. Saat ini, polisi akan melengkapi pemberkasan tersangka terlebih dahulu. 

"Ya kita mau meluruskan saja. Kalau yang viral hukuman enam bulan itu enggak benar. Sekarang kan prosesnya masih di pihak Kepolisian, masih kita lakukan pemberkasan sampai lengkap. Setelah lengkap baru kita limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan," terang Aldo. 

Aldo menegaskan, tersangka kini tak dapat mengelak lagi. Kuli bangunan bejat itu pun akan dihukum sesuai apa yang telah diperbuatnya. 

"Sesuai dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

BANTEN
Burnout Bukan Cuma Lelah Bekerja, Kenali Tanda-Tandanya Sebelum Berdampak Lebih Serius

Burnout Bukan Cuma Lelah Bekerja, Kenali Tanda-Tandanya Sebelum Berdampak Lebih Serius

Selasa, 7 Juli 2026 | 16:13

Rasa lelah setelah bekerja merupakan hal yang wajar. Namun, ketika seseorang merasa kehabisan energi, kehilangan semangat, hingga tidak mampu memulai pekerjaan meski sudah berada di depan meja kerja, kondisi tersebut bisa menjadi tanda burnout.

HIBURAN
Catat Beragam Promo Mulai Rp70 dari Danamon

Catat Beragam Promo Mulai Rp70 dari Danamon

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:07

Menyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

TANGSEL
Digugat LBH Ansor ke PTUN, Pemkot Tangsel Buka Suara Terkait Pengukuhan Sekda

Digugat LBH Ansor ke PTUN, Pemkot Tangsel Buka Suara Terkait Pengukuhan Sekda

Rabu, 8 Juli 2026 | 19:42

Pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill