Connect With Us

Sempat Viral, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Pencabulan oleh Kuli Bangunan di Pamulang

Rachman Deniansyah | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:53

Ilustrasi Pencabulan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kuli bangunan berinisial S, 36 di Pamulang, Tangerang Selatan, sempat viral di media sosial.

Kasus itu viral setelah terdapat pihak yang menceritakan kronologi kasus ini melalui akun Twitter. Unggahan itu pun mendapat banyak sekali respons dan komentar dari para netizen. 

Dalam cuitan tu, dijelaskan bahwa pelaku merupakan seseorang yang berprofesi kuli bangunan. 

Penulis juga mengungkapkan kritiknya terhadap pihak Kepolisian lantaran pelaku hanya dihukum selama enam bulan setelah ditangkap.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra memberikan tanggapan atas informasi yang tersebar di dunia maya tersebut. 

Menurut Aldo, ada sejumlah informasi yang dinilai telah keliru. Terutama terkait masa penahanan pria yang kini telah dijadikan sebagai tersangka. 

"Jadi ini bukan pemerkosaan, melainkan perbuatan cabul. Sudah kita gelar perkara dan naikan status sebagai tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan," jelas Aldo saat dihubungi, Kamis, 20 Januari 2022.

Aldo juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa pelaku ditahan hanya selama enam bulan kurungan penjara, itu tidak benar. 

Lamanya masa penahanan, kata Aldo, akan ditetapkan setelah pengadilan berlangsung. Saat ini, polisi akan melengkapi pemberkasan tersangka terlebih dahulu. 

"Ya kita mau meluruskan saja. Kalau yang viral hukuman enam bulan itu enggak benar. Sekarang kan prosesnya masih di pihak Kepolisian, masih kita lakukan pemberkasan sampai lengkap. Setelah lengkap baru kita limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan," terang Aldo. 

Aldo menegaskan, tersangka kini tak dapat mengelak lagi. Kuli bangunan bejat itu pun akan dihukum sesuai apa yang telah diperbuatnya. 

"Sesuai dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

TANGSEL
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Wali Kota Tangsel Beberkan Target 100 Hari Tangani Sampah

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Wali Kota Tangsel Beberkan Target 100 Hari Tangani Sampah

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:06

Pasca didemo oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (BEM UMJ) terkait penangan sampah, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, langsung angkat bicara.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill