Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial J, 32, babak belur dihakimi warga usai gagal merampas ponsel seorang bocah berusia 10 tahun di wilayah Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis, 20 Januari 2022 malam.
Aksi pelaku pertama kali digagalkan oleh orang tua korban. Usai diamankan, pelaku menjadi bulan-bulanan massa.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Iskandar membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Pamulang.
Iskandar menuturkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku melihat keberadaan korban sedang bermain ponsel di pinggir jalan sekitar pukul 21.00 WIB bersama temannya.
Saat itu juga, niat jahat pelaku muncul, sehingga ia langsung menghampiri korban dan berusaha merampas ponselnya.
"Ketika diambil, si korban teriak. Kebetulan bapaknya dekat, akhirnya keluar (dari rumah) dan langsung lari mengejar pelaku," ujar Iskandar saat dihubungi, Jumat, 21 Januari 2022.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh orang tua korban dan langsung diamankan. Teriakan korban juga mengundang warga sekitar untuk berdatangan. Pelaku kemudian dikeroyok massa yang geram dengan aksinya tersebut. .
"Dipegang lah si pelaku ini. Pelaku bawa motor kan ya, terus jatuh dipegang, akhirnya diamankan warga. Pelaku sempat mendapat kekerasan, dipukuli massa," tuturnya.
Setelah digelandang ke Mapolsek Pamulang, pelaku langsung diinterogasi petugas. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi kejahatan itu lantaran kepepet.
"Karena dia kepepet belum bayar kontrakan makanya ambil ponsel itu. Dia ngontrak di daerah Bintaro, Pesanggarahan," imbuhnya.
Selain babak belur dihakimi massa, atas perbuatannya itu pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Paling lama 7 tahun penjara," ujar Iskandar.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGSejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews