Dinkes Tangerang Perkuat Faskes Antisipasi Hantavirus
Selasa, 12 Mei 2026 | 14:35
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mulai memperkuat Fasilitas Kesehatan (Faskes) guna mengantisipasi adanya temuan kasus hantavirus di wilayah tersebut.
TANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis ganja, yang bakal diedarkan di wilayah Tangsel dan sekitarnya.
Dalam pengungkapannya itu, polisi meringkus sebanyak delapan pelaku beserta barang bukti 24 kilogram ganja tepat saat hendak bertransaksi.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, pengungkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.
"Namun, transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan, sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah tersebut," kata Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Jumat, 21 Januari 2022.
Saat hendak bertransaksi, polisi langsung bertindak cepat dengan meringkus empat pelaku berinisial AK, ZF, IM, dan NA.
"Selain itu kita mendapatkan ada sebanyak sembilan bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 47,8 gram," tuturnya.
Tak berhenti di situ, selanjutnya berdasarkan pendalaman, polisi kembali mendapatkan informasi atas adanya transaksi ganja dari jaringan yang sama. Transaksi tersebut direncanakan pelaku akan berlangsung di wilayah Depok, Bekasi, serta Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi itu, polisi kembali mengamankan sebanyak tiga orang pelaku lain, masing-masing berinisial JA, EF dan AR.
"Dalam transaksi tersebut, terdapat 23 paket berlakban cokelat isi ganja dengan berat 23.346 gram dan 14 bungkus kertas cokelat isi ganja dengan berat 354,7 gram," paparnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MA. Lalu, ditemukan juga tiga kotak plastik bening yang juga diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 378 gram.
“Sehingga total keseluruhan yang berhasil diamankan 24.201 gram atau sekitar 24,2021 kilogram," tambahnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Terutama dengan mengejar dua pelaku lain yang kini masih buron. Keduanya, berinisial LB dan EL.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Acaman hukuma pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mulai memperkuat Fasilitas Kesehatan (Faskes) guna mengantisipasi adanya temuan kasus hantavirus di wilayah tersebut.
TODAY TAGSektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews