Connect With Us

Pembuang Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Penjara hingga Denda Rp50 Juta

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Januari 2022 | 21:58

| Dibaca : 132

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sanski tegas bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan. 

Caranya, dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 

"Selain menutup tempat pembuangan sampah, kita juga pasangkan imbauan yang sudah mulai mengarah pada sanksi," tegas Wahyu di Kantornya DLH Kota Tangsel, Kamis, 27 Januari 2022. 

Peraturan tersebut merinci sejumlah sanksi tegas yang bakal diberikan bagi setiap orang yang melanggar. 

"Sanksi yang mengatur apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan. Dapat diancam dengan kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda mencapai Rp50 juta," terangnya. 

Guna menegakkan Perda tersebut, Wahyu bakal menggandeng semua lapisan hingga tingkat RT dan RW. 

"Kita juga harus saling sinergi dengan aparat-aparat wilayah, mulai dari ketua RT, RW, lurah, dan camat. Ada kewajiban di perangkat kewilayahan juga untuk membina dan menertibkan warganya agar tidak membuang sampahnya sembarangan," tuturnya. 

Selain itu, kata Wahyu, penertiban lokasi pembuangan sampah liar juga akan terus digencarkan. 

"Karena itu kan temporer. Kadang belum kita tangani warga sudah menyelesaikan, ada juga yang kita tangani tapi muncul lagi. Secara rinci kita enggak bisa sebutkan berapa, tapi ada," tandasnya.

TOKOH
Sepak Terjang Jawara Wanita dari Tangerang yang Kini Jadi Nama Jalan

Sepak Terjang Jawara Wanita dari Tangerang yang Kini Jadi Nama Jalan

Kamis, 5 Januari 2023 | 13:58

TANGERANGNEWS.com-Warga Tangerang mungkin sudah tidak asing dengan Gedung Nyi Mas Melati maupun Jalan Nyi Mas Melati yang berada di Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang.

BANDARA
Viral, Penumpang Super Air Jet Basah Kuyup Gegara Kepanasan

Viral, Penumpang Super Air Jet Basah Kuyup Gegara Kepanasan

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:54

TANGERANGNEWS.com- Beredar video yang memperlihatkan para penumpang dengan maskapai Super Air Jet kepanasan gegara diduga Air Conditioner (AC) tidak berfungsi, Selasa 21 Maret 2023

KAB. TANGERANG
PAD Kabupaten Tangerang dari Tempat Hiburan Malam Berkurang saat Ramadan

PAD Kabupaten Tangerang dari Tempat Hiburan Malam Berkurang saat Ramadan

Selasa, 28 Maret 2023 | 13:07

TANGERANGNEWS.com-Tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang yang diharuskan tutup selama bulan Ramadan menyebabkan tidak ada pajak yang masuk ke pemerintah daerah setempat.

OPINI
Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan yang Disengaja Dalam Islam

Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan yang Disengaja Dalam Islam

Senin, 27 Maret 2023 | 22:11

TANGERANGNEWS.com-Kasus pembunuhan disertai mutilasi, berulang kali terjadi, mayoritas korban adalah wanita, dan terjadi di banyak tempat yang berbeda. Motif pembunuhan pun beraneka ragam, dari mulai masalah ekonomi hingga asmara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill