Connect With Us

Puluhan Warga Tangsel Jadi Korban Penipuan Pengembang Perumahan, Ternyata Sertifikat Digadai

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Februari 2022 | 22:01

Pembangunan Klaster Jasmine Residence 4 di Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, mangkrak. (@TangerangNews / Tribunnews)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 23 orang yang membeli rumah Klaster Jasmine Residence 4 di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menjadi korban penipuan pengembang.

Selain pengembang tidak kunjung merampungkan pembangunan perumahan yang dibeli secara inden itu, sertifikat tanah seluas 1.450 meter juga digadaikan secara diam-diam, seperti dilansir dari Kompas, Selasa 1 Februari 2022.

MS, 42, salah satu korban, menjelaskan bahwa pemilik kantor pengembang yang bernama Samtari menggadaikan sertifikat tanah ke seseorang berinisial W. Samtari kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Kasus penipuan ini berawal ketika MS membeli rumah di Jasmine Residence 4 pada tahun 2018 dengan membayar kontan senilai Rp550 juta. Saat itu ia langsung menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Pengembang berjanji menyelesaikan pembangunan rumah dalam waktu satu tahun. Di klaster tersebut terdapat 20 lainnya dengan harga berkisar antara Rp 550 hingga Rp 600 juta.

"Harganya variasi sekitar Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nah itu harusnya, dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi," ujarnya.

Namun, setelah setahun, sebanyak 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung. Pembeli pun menuntut kompensasi.

Menurut MS, pengembang tak mampu membayarkan kompensasi ataupun melanjutkan pembangunannya. Hingga Desember 2020, ada rumah yang sudah rampung 90 persen, ada juga yang baru dikerjakan hingga 20 persen.

"Pas Covid-19 pertengahan, developer semakin enggak bisa memenuhi janjinya. Kan kalau pembangunan terlambat (sesuai PPJB) dia harus bayar kompensasi, denda, itu dia semakin tidak bisa memenuhi denda itu. Alasan-alasan gitu," papar MS.

Setelah itu, secara diam-diam, Samtari menggadaikan sertifikat tanah kepada W. Penggadaian tersebut MS saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan juga W di tahun 2020.

MS dan pembeli lain melaporkan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Berdasarkan laporan itu, Samtari ditangkap polisi sekitar bulan November atau Desember 2021. Sementara itu, sidang perdata dengan tergugat W sempat memasuki agenda proses mediasi. Namun, proses mediasi itu gagal. Akhirnya, sidang tengah berlangsung hingga saat ini.

"Kemarin sidang pertama setelah mediasi, kita ngasih bukti ke hakim, beberapa ratus lembar sebagai bukti," sebut MS.

Sidang perdata dengan tergugat W akan berlangsung lagi pada Rabu 2 Februari 2022. Adapun MS menuntut W secara perdata untuk meminta kembali hak-hak mereka, yakni sertifikat tanah di Klaster Jasmine Residence 4.

KAB. TANGERANG
Dulu Jadi Tempat Wisata Favorit, Kini Tebing Koja Hilang Ditelan Pungli

Dulu Jadi Tempat Wisata Favorit, Kini Tebing Koja Hilang Ditelan Pungli

Selasa, 30 Desember 2025 | 17:04

Tebing Koja merupakan destinasi wisata alam yang menampilkan tebing-tebing batu kapur bekas galian dengan panorama unik dan fotogenik.

SPORT
Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:11

Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

KOTA TANGERANG
Terpeleset saat Main, Bocah 4 Tahun Hanyut di Sungai Cisadane Neglasari

Terpeleset saat Main, Bocah 4 Tahun Hanyut di Sungai Cisadane Neglasari

Selasa, 30 Desember 2025 | 17:22

Peristiwa memilukan terjadi di bantaran Sungai Cisadane, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill