Connect With Us

Puluhan Warga Tangsel Jadi Korban Penipuan Pengembang Perumahan, Ternyata Sertifikat Digadai

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Februari 2022 | 22:01

Pembangunan Klaster Jasmine Residence 4 di Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, mangkrak. (@TangerangNews / Tribunnews)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 23 orang yang membeli rumah Klaster Jasmine Residence 4 di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menjadi korban penipuan pengembang.

Selain pengembang tidak kunjung merampungkan pembangunan perumahan yang dibeli secara inden itu, sertifikat tanah seluas 1.450 meter juga digadaikan secara diam-diam, seperti dilansir dari Kompas, Selasa 1 Februari 2022.

MS, 42, salah satu korban, menjelaskan bahwa pemilik kantor pengembang yang bernama Samtari menggadaikan sertifikat tanah ke seseorang berinisial W. Samtari kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Kasus penipuan ini berawal ketika MS membeli rumah di Jasmine Residence 4 pada tahun 2018 dengan membayar kontan senilai Rp550 juta. Saat itu ia langsung menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Pengembang berjanji menyelesaikan pembangunan rumah dalam waktu satu tahun. Di klaster tersebut terdapat 20 lainnya dengan harga berkisar antara Rp 550 hingga Rp 600 juta.

"Harganya variasi sekitar Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nah itu harusnya, dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi," ujarnya.

Namun, setelah setahun, sebanyak 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung. Pembeli pun menuntut kompensasi.

Menurut MS, pengembang tak mampu membayarkan kompensasi ataupun melanjutkan pembangunannya. Hingga Desember 2020, ada rumah yang sudah rampung 90 persen, ada juga yang baru dikerjakan hingga 20 persen.

"Pas Covid-19 pertengahan, developer semakin enggak bisa memenuhi janjinya. Kan kalau pembangunan terlambat (sesuai PPJB) dia harus bayar kompensasi, denda, itu dia semakin tidak bisa memenuhi denda itu. Alasan-alasan gitu," papar MS.

Setelah itu, secara diam-diam, Samtari menggadaikan sertifikat tanah kepada W. Penggadaian tersebut MS saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan juga W di tahun 2020.

MS dan pembeli lain melaporkan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Berdasarkan laporan itu, Samtari ditangkap polisi sekitar bulan November atau Desember 2021. Sementara itu, sidang perdata dengan tergugat W sempat memasuki agenda proses mediasi. Namun, proses mediasi itu gagal. Akhirnya, sidang tengah berlangsung hingga saat ini.

"Kemarin sidang pertama setelah mediasi, kita ngasih bukti ke hakim, beberapa ratus lembar sebagai bukti," sebut MS.

Sidang perdata dengan tergugat W akan berlangsung lagi pada Rabu 2 Februari 2022. Adapun MS menuntut W secara perdata untuk meminta kembali hak-hak mereka, yakni sertifikat tanah di Klaster Jasmine Residence 4.

KAB. TANGERANG
1.524 Pelajar Kuliah Gratis, Program Berasiswa Tangerang Gemilang Diganjar Penghargaan

1.524 Pelajar Kuliah Gratis, Program Berasiswa Tangerang Gemilang Diganjar Penghargaan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:24

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih penghargaan atas komitmennya dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki daya saing dan unggul melalui program Beasiswa Tangerang Gemilang.

SPORT
Carlos Pena Racik Skuad Baru Demi Ketajaman Lini Depan Persita di BRI Super League 2026/2027

Carlos Pena Racik Skuad Baru Demi Ketajaman Lini Depan Persita di BRI Super League 2026/2027

Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:20

Persita Tangerang resmi memperkenalkan jajaran pelatih dan skuad terbarunya untuk menghadapi kompetisi BRI Super League 2026/2027.

TANGSEL
Diskominfo Tangsel Soroti Kerentanan Mental Remaja Meningkat Akibat Ketergantungan Gawai

Diskominfo Tangsel Soroti Kerentanan Mental Remaja Meningkat Akibat Ketergantungan Gawai

Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:09

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti fenomena perubahan pola interaksi sosial akibat ketergantungan gawai yang memicu kerentanan psikologis di kalangan remaja.

NASIONAL
PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:13

PT PLN (Persero) mendukung pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Sponsors Agreement dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill