Connect With Us

Puluhan Warga Tangsel Jadi Korban Penipuan Pengembang Perumahan, Ternyata Sertifikat Digadai

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Februari 2022 | 22:01

Pembangunan Klaster Jasmine Residence 4 di Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, mangkrak. (@TangerangNews / Tribunnews)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 23 orang yang membeli rumah Klaster Jasmine Residence 4 di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menjadi korban penipuan pengembang.

Selain pengembang tidak kunjung merampungkan pembangunan perumahan yang dibeli secara inden itu, sertifikat tanah seluas 1.450 meter juga digadaikan secara diam-diam, seperti dilansir dari Kompas, Selasa 1 Februari 2022.

MS, 42, salah satu korban, menjelaskan bahwa pemilik kantor pengembang yang bernama Samtari menggadaikan sertifikat tanah ke seseorang berinisial W. Samtari kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Kasus penipuan ini berawal ketika MS membeli rumah di Jasmine Residence 4 pada tahun 2018 dengan membayar kontan senilai Rp550 juta. Saat itu ia langsung menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Pengembang berjanji menyelesaikan pembangunan rumah dalam waktu satu tahun. Di klaster tersebut terdapat 20 lainnya dengan harga berkisar antara Rp 550 hingga Rp 600 juta.

"Harganya variasi sekitar Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nah itu harusnya, dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi," ujarnya.

Namun, setelah setahun, sebanyak 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung. Pembeli pun menuntut kompensasi.

Menurut MS, pengembang tak mampu membayarkan kompensasi ataupun melanjutkan pembangunannya. Hingga Desember 2020, ada rumah yang sudah rampung 90 persen, ada juga yang baru dikerjakan hingga 20 persen.

"Pas Covid-19 pertengahan, developer semakin enggak bisa memenuhi janjinya. Kan kalau pembangunan terlambat (sesuai PPJB) dia harus bayar kompensasi, denda, itu dia semakin tidak bisa memenuhi denda itu. Alasan-alasan gitu," papar MS.

Setelah itu, secara diam-diam, Samtari menggadaikan sertifikat tanah kepada W. Penggadaian tersebut MS saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan juga W di tahun 2020.

MS dan pembeli lain melaporkan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Berdasarkan laporan itu, Samtari ditangkap polisi sekitar bulan November atau Desember 2021. Sementara itu, sidang perdata dengan tergugat W sempat memasuki agenda proses mediasi. Namun, proses mediasi itu gagal. Akhirnya, sidang tengah berlangsung hingga saat ini.

"Kemarin sidang pertama setelah mediasi, kita ngasih bukti ke hakim, beberapa ratus lembar sebagai bukti," sebut MS.

Sidang perdata dengan tergugat W akan berlangsung lagi pada Rabu 2 Februari 2022. Adapun MS menuntut W secara perdata untuk meminta kembali hak-hak mereka, yakni sertifikat tanah di Klaster Jasmine Residence 4.

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

BANTEN
Wisata Anyer-Carita Ramai, Pemprov Banten Perkuat Mitigasi Pasca Status Siaga Anak Krakatau

Wisata Anyer-Carita Ramai, Pemprov Banten Perkuat Mitigasi Pasca Status Siaga Anak Krakatau

Senin, 13 Juli 2026 | 11:59

Aktivitas wisata di kawasan Pantai Anyer dan Carita tetap berlangsung normal meski Gunung Anak Krakatau (GAK) berstatus Level III (Siaga).

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill