Connect With Us

Dicekoki Obat, Bocah 7 Tahun Diperkosa Kuli Bangunan di Ciputat Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 2 Maret 2022 | 21:26

ilustrasi pemerkosaan anak dibawah umur. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang kuli bangunan berinisial RR, 44, diduga memperkosa bocah berinisial H, di Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 7 tahun ini dicekoki obat.

Ketua RT setempat, Ahmad Yani, yang juga paman korban menerangkan, tindak asusila itu terjadi pada Jumat 25 Februari 2022.

Ketika itu korban tengah main di proyek perumahan tempat pelaku bekerja. Lokasinya tak jauh dari rumah korban.

Selanjutnya, setelah pulang ke rumah, korban tiba-tiba saja mengeluarkan busa dari mulutnya lalu pingsan.

"Saya tahu dapat laporan dari orang tuanya kejadian itu hari Jumat, dikasih tahu atau laporan ke saya hari Senin 28 Februari, karena menunggu korban siuman," terang Ahmad Yani, Rabu 2 Maret 2022.

Menurut Ahmad, keponakannya itu sempat mengalami pingsan dan mengeluarkan busa dari mulutnya, pasca tindak asusila yang dia alami. Sebab berdasarkan pengakuan korban, dia sempat diberikan minuman yang dicampur obat. 

"Dikasih minuman, entah dicampur obat jadi mulutnya sempat berbusa. Pelaku itu pekerja bangunan biasanya anak - anak maen di lokasi," katanya.

ibu korban yang curiga akhirnya membawa putrinya ke rumah sakit untuk diobati. "Setelah agak sadar ditanya kenapa-kenapa, akhirnya laporan ke saya mengaku dia digituin (perkosa) sama orang," jelasnya. 

Selanjutnya, Ahmad Yani memanggil pihak P2TP2A dan meminta sang anak menunjukkan pelaku yang telah berbuat asusila tersebut. 

"Saya panggil Satgas perlindungan anak kelurahan. Sama dia (korban) ke tempat lokasi, bareng tokoh masyarakat supaya enggak terjadi apa-apa. Sekarang lagi ikut sama orang tuanya diperiksa di Polres. Pelaku pekerja bangunan," jelasnya.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill