Connect With Us

Pandemi Covid-19, Usulan Dana Pilkada 2024 di Tangsel Malah Naik Jadi Rp 90 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 Maret 2022 | 17:11

Ilustrasi Pilkada. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mengusulkan dana Pemilihan Umum tahun 2024 melalui hibah sebesar Rp90 miliar lebih (Rp90.505.282.000).

Jumlah tersebut ternyata lebih tinggi dibanding dana untuk Pilkada tahun 2020 yang hanya sebesar Rp67 miliar.

Ketua KPU Tangsel Muhamad Taufiq M.Z mengungkapkan, naiknya usulan anggaran Pilkada tahun 2024 dibanding Pilkada tahun 2022 itu karena beberapa hal.

Terutama pada penganggaran Alat Pelindung Diri (APD) pada Pilkada tahun 2024 mendatang.

"Kalau Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19 APD (Alat Pelindung Diri) dicover APBN. Kalau APD dicover APBN maka tinggal Rp77 miliar," katanya seperti dilansir dari Merdeka, Selasa 8 Maret 2022.

Dia memastikan, biaya pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang sebenarnya tidak akan melonjak signifikan dibanding Pilkada tahun 2020 lalu, jika penganggaran tim adhoc juga dipadukan dengan anggaran KPU Provinsi yang juga melaksanakan Pemilihan Gubernur.

"Kalau ada cost sharing dengan Provinsi terkait Adhoc karena berbarengan dengan Pilgub kita hanya mengajukan hibah APBD-nya 60 miliar atau sama dengan Pilkada 2020," ucap Taufiq.

Dia merinci, usulan biaya Pilkada Kota Tangsel tahun 2024 yang diusulkan sebesar Rp90 miliar lebih itu, paling besar dianggarkan untuk biaya adhoc sebesar Rp30 miliar lebih dan terbesar kedua dianggarkan untuk pengadaan APD sebesar Rp13 miliar lebih.

Sementara biaya lainnya seperti biaya komunikasi sebesar Rp285 juta, pengecekan kesehatan Covid-19 sebesar Rp6,7 miliar dan media teleconfrence sebesar Rp25 juta.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill