Connect With Us

Misteri Mayat Pria Mengapung di Kali Ciputat Tangsel, Dibawa Palang Hitam 

Tim TangerangNews.com | Senin, 14 Maret 2022 | 16:15

Ilustrasi penemuan mayat di sungai. (@TangerangNews / Humas Polri)

TANGERANGNEWS.com–Dua orang warga menemukan sesosok mayat pria mengapung di Kali Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 WIN. Warga tersebut lantas melaporkan kepada penduduk sekitar.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto mengatakan, warga melihat adanya orang yang tertelungkup di Kali Ciputat dengan tubuh yang sudah bengkak. “Selanjutnya dua orang itu menginformasikan kejadian tersebut kepada warga sekitar," ujar Yulianto seperti dikutip dari Detik, Senin 14 Maret 2022.

Ia mengatakan, tidak ada pakaian di tubuh korban. Selain itu juga tidak ada identitasnya. Usai ditemukan, mayat tersebut dibawa ke rumah sakit. “Identitas mister X. Selanjutnya korban dibawa Palang Hitam ke RS Fatmawati untuk dilakukan autopsi," tutur Yulianto.

Hingga kini, lanjut dia, penyebabnya kematian pria tersebut belum diketahui. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. "Penyebabnya masih dalam lidik. Hasil autopsinya belum (keluar)," terang Yulianto.

WISATA
Atria dan Fame Hotel Masuk 10% Terbaik Versi Tripadvisor

Atria dan Fame Hotel Masuk 10% Terbaik Versi Tripadvisor

Jumat, 14 November 2025 | 10:45

Parador Hotels & Resorts kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Dua hotelnya, Atria Residences Gading Serpong dan Fame Hotel Gading Serpong berhasil meraih penghargaan Tripadvisor Travellers Choice Awards 2025

TANGSEL
Pemkot Tangsel Hadirkan Portal Digital Anti Nganggur untuk Permudah Cari Kerja

Pemkot Tangsel Hadirkan Portal Digital Anti Nganggur untuk Permudah Cari Kerja

Jumat, 14 November 2025 | 17:25

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan segera menghadirkan Portal Job Anggur (Anti Nganggur) sebagai upaya memperluas akses informasi kerja bagi masyarakat, khususnya di wilayah Tangsel.

KOTA TANGERANG
3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

Jumat, 14 November 2025 | 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill