Connect With Us

Misteri Mayat Pria Mengapung di Kali Ciputat Tangsel, Dibawa Palang Hitam 

Tim TangerangNews.com | Senin, 14 Maret 2022 | 16:15

Ilustrasi penemuan mayat di sungai. (@TangerangNews / Humas Polri)

TANGERANGNEWS.com–Dua orang warga menemukan sesosok mayat pria mengapung di Kali Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 WIN. Warga tersebut lantas melaporkan kepada penduduk sekitar.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto mengatakan, warga melihat adanya orang yang tertelungkup di Kali Ciputat dengan tubuh yang sudah bengkak. “Selanjutnya dua orang itu menginformasikan kejadian tersebut kepada warga sekitar," ujar Yulianto seperti dikutip dari Detik, Senin 14 Maret 2022.

Ia mengatakan, tidak ada pakaian di tubuh korban. Selain itu juga tidak ada identitasnya. Usai ditemukan, mayat tersebut dibawa ke rumah sakit. “Identitas mister X. Selanjutnya korban dibawa Palang Hitam ke RS Fatmawati untuk dilakukan autopsi," tutur Yulianto.

Hingga kini, lanjut dia, penyebabnya kematian pria tersebut belum diketahui. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. "Penyebabnya masih dalam lidik. Hasil autopsinya belum (keluar)," terang Yulianto.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill