Connect With Us

Rumah Indra Kenz di Serpong BSD Tangsel Digeledah dan Disita Siang Ini

Tim TangerangNews.com | Jumat, 18 Maret 2022 | 13:42

Indra Kenz yang terlibat kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo ternyata memiliki aset di Tangerang dan Jakarta. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dijadwalkan menggeledah dan menyita aset tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kenz di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 18 Maret 2022 siang.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan rumah yang berlokasi di Serpong, BSD, itu digeledah dan disita penyidik pada Jumat ini pukul 13.00 WIB. "Tidak perlu dengan tersangka,” ucap Whisnu seperti dikutip dari Detik, Jumat.

Whisnu mengatakan, penggeledahan rumah Indra Kenz disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam setempat.

Pada proses pelacakan aset milik Indra Kenz, polisi bakal menyita total Rp57,2 miliar. Saat ini total aset yang disita baru senilai Rp43,5 miliar. Selain rumah di BSD, sejumlah aset Indra Kenz yang sudah disita antara lain  dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, dan satu unit rumah di Medan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

TANGSEL
Dukung PP TUNAS, Diskominfo Tangsel Fokus Literasi Digital dan Keamanan Siber bagi Pelajar

Dukung PP TUNAS, Diskominfo Tangsel Fokus Literasi Digital dan Keamanan Siber bagi Pelajar

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

NASIONAL
Sehari Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Sehari Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 | 19:37

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill