Connect With Us

Terlindas Truk, Pejalan Kaki di Setu Tangsel Tewas Mengenaskan

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:27

Ilustrasi - Kecelakaan lalu lintas. (@TangerangNews / Istimewa)

 TANGERANGNEWS.com-Seorang pejalan kaki tewas tertabrak truk di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), dengan kondisi sangat mengenaskan.  

Kepala Unit Laka Polres Tangsel Iptu Nanda menyebutkan, peristiwa terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 03.30 WIB. “Kendaraan dump truck yang tidak diketahui identitasnya datang dari arah timur menuju barat atau dari arah Muncul ke arah Pamulang melewati Jalan Raya Puspiptek,” ujar Nanda seperti dikutip dari Detik, Sabtu.

Nanda menjelaskan, setibanya di dekat Perumahan Panorama Serpong, truk diduga menabrak pejalan kaki yang identitasnya belum diketahui. “Pejalan kaki berjalan dari arah utara ke arah selatan, tertabrak dan terpental hingga terlindas pada bagian kepala," ungkap dia.

Nanda mengatakan, pejalan kaki tersebut mengalami cedera kepala berat dan meninggal di lokasi kejadian. Selanjutnya korban langsung dievakuasi ke RSUD Tangerang.

Menyangkut identitas sopir truk yang menabrak pejalan kaki itu juga belum diketahui. Polisi sejauh ini masih melakukan penyelidikan. "Sementara truknya masih kami selidiki," terang Nanda.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill