Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Aksi tawuran dengan sarung kembali dilakukan remaja di bawah umur di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi pun menangkap 15 remaja yang terlibat aksi tersebut.
"Iya, pada Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 01.45 WIB, kami mengamankan sebanyak 15 remaja di bawah umur yang akan terlibat perang sarung," ungkap Kapolsek Pondok Aren, Kompol Dimas Aditya.
Menurutnya, perang sarung tersebut berbahaya dan dapat melukai karena disisipi benda tumpul berupa batu. "Jadi kami juga amankan ada enam buah sarung yang diisi batu, dan enam unit sepeda motor," ungkap Kapolsek.
Ke-15 anak dibawah umur ini diamankan dari dua tempat berbeda, yakni di Jalan Pondok Aren dan Jalan Tentara Pelajar.

Saat diamankan, belum sempat melakukan aksi tawuran, namun dari telepon genggam yang disita sudah terlihat adanya ajakan untuk terlibat tawuran lengkap dengan lokasi pertemuan kedua kelompok tersebut.
"Jadi kami melakukan langkah pencegahan dengan langsung mengamankan lebih dulu, beserta barang bukti," katanya.
Selanjutnya, saat dibawa ke Mapolsek Pondok Aren, belasan remaja tersebut langsung didata dan meminta orang tua, ketua RT/RW serta lurah tempat tinggal mereka untuk menjemput.
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkenalkan Si Juhan sebagai maskot Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Maskot ini merepresentasikan nilai, karakter, dan semangat jurnalisme yang ingin ditampilkan pada HPN 2026 di Banten.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Warga Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang berinisial EP, 26, ditangkap polisi karena menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews