Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Aksi tawuran dengan sarung kembali dilakukan remaja di bawah umur di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi pun menangkap 15 remaja yang terlibat aksi tersebut.
"Iya, pada Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 01.45 WIB, kami mengamankan sebanyak 15 remaja di bawah umur yang akan terlibat perang sarung," ungkap Kapolsek Pondok Aren, Kompol Dimas Aditya.
Menurutnya, perang sarung tersebut berbahaya dan dapat melukai karena disisipi benda tumpul berupa batu. "Jadi kami juga amankan ada enam buah sarung yang diisi batu, dan enam unit sepeda motor," ungkap Kapolsek.
Ke-15 anak dibawah umur ini diamankan dari dua tempat berbeda, yakni di Jalan Pondok Aren dan Jalan Tentara Pelajar.

Saat diamankan, belum sempat melakukan aksi tawuran, namun dari telepon genggam yang disita sudah terlihat adanya ajakan untuk terlibat tawuran lengkap dengan lokasi pertemuan kedua kelompok tersebut.
"Jadi kami melakukan langkah pencegahan dengan langsung mengamankan lebih dulu, beserta barang bukti," katanya.
Selanjutnya, saat dibawa ke Mapolsek Pondok Aren, belasan remaja tersebut langsung didata dan meminta orang tua, ketua RT/RW serta lurah tempat tinggal mereka untuk menjemput.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews