Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Kota Tangerang Selatan meraih prestasi dan segudang penghargaan, yang di sampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerang ( DPRD ) Tangsel, Kamis 14 April 2022.
Pada rapat tersebut, Ketua Pansus LKPJ Muhammad Azis menyampaikan 11 penghargaan yang didapatkan. Berikut 11 penghargaan tersebut:
1. Penghargaan Quality Management System dari Transpacific Certifications Limited kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu ( DPMPTSP ).
2. Penghargaan atas kinerja (DISDUKCAPIL BISA) dari Menteri Dalam Negeri.
3. Penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik kategori "BAIK'' dari KemenPANRB kepada DISDUKCAPIL.
4. Penyelenggaraan pelayanan publik kategori ''Sangat Baik'' tahun 2020 dari KemenPANRB kepada DISDUKCAPIL.
5. Penghargaan kategori daerah yang berkomitmen tinggi dalam pengelolaan inovasi administrasi negara (INAGARA AWARD) dari Lembaga Administrasi Negara LAN.
6. Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award.
7. Penghargaan Anugrah Parahitna Ekapraya APE kategori utama dalam mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak dari Kementerian K-PPPA kepada DPM3AKB.
8. Penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan capaian Opini WTP dari Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kota Tangsel.
9. Penganugrahan Badan Publik, dalam Implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2018 .
10. Penghargaan Indonesia Award kategori Public Services Mall Initiative dari KIP Provinsi Banten.
11. Penghargaan Implementasi Program Smart City Kategori Smart Society Gerakan Menuju Smart City dari KOMINFO RI.
TODAY TAGPerkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews