Connect With Us

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Lahan SMKN 7 Tangsel, Ini Nama-namanya

Tim TangerangNews.com | Rabu, 27 April 2022 | 05:42

Wakil Ketua KPK Alaxender Marwata saat memberi keterangan terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten. (@TangerangNews / Humas KPK)

TANGERANGNEWS.com–Pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari berbagai sumber informasi maupun data ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. “Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 April 2022, seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan tiga tersangka itu, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Untuk mempercepat proses penyidikan dan setelah dilakukan pemeriksaan 47 saksi, ujar dia, KPK menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 26 April sampai dengan 15 Mei 2022.

Tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sedangkan untuk tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.

Selanjutnya Alex menerangkan perbuatan para tersangka itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Berikutnya, Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KOTA TANGERANG
Detik-detik Menegangkan Evakuasi Tangan Pekerja Restoran Terjepit Mesin Penggiling di Tangerang

Detik-detik Menegangkan Evakuasi Tangan Pekerja Restoran Terjepit Mesin Penggiling di Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 | 18:15

Insiden kecelakaan kerja menimpa seorang pekerja restoran dari PT Pendekar Bodoh bernama Surya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Rabu 1 Juli 2026 siang.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

BANTEN
Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:18

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.

TANGSEL
75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:43

Sebanyak 75 anak usia dini dari keluarga berpenghasilan rendah di kawasan BSD City dan sekitarnya resmi dinyatakan lulus dari program Pembinaan Anak Usia Dini dan Parenting (PASP) Do & Learn Angkatan XII.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill