Connect With Us

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Lahan SMKN 7 Tangsel, Ini Nama-namanya

Tim TangerangNews.com | Rabu, 27 April 2022 | 05:42

Wakil Ketua KPK Alaxender Marwata saat memberi keterangan terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten. (@TangerangNews / Humas KPK)

TANGERANGNEWS.com–Pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari berbagai sumber informasi maupun data ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. “Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 April 2022, seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan tiga tersangka itu, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Untuk mempercepat proses penyidikan dan setelah dilakukan pemeriksaan 47 saksi, ujar dia, KPK menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 26 April sampai dengan 15 Mei 2022.

Tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sedangkan untuk tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.

Selanjutnya Alex menerangkan perbuatan para tersangka itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Berikutnya, Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

BANDARA
Wanita Asal Hong Kong Kepergok Bawa 10,8 Kg Ketamin dalam Bungkus Permen di Bandara Soetta

Wanita Asal Hong Kong Kepergok Bawa 10,8 Kg Ketamin dalam Bungkus Permen di Bandara Soetta

Kamis, 11 Juni 2026 | 20:02

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

BANTEN
APDESI dan Pemuda Pancasila Gagas Bangun Kandang Ayam di Tiap Desa, Sudah Berjalan di Pandeglang

APDESI dan Pemuda Pancasila Gagas Bangun Kandang Ayam di Tiap Desa, Sudah Berjalan di Pandeglang

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:51

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih bersama ormas Pemuda Pancasila (PP) menggagas program bangun kandang ayam di tiap desa sebagai salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional lewat peternakan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill