Connect With Us

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Lahan SMKN 7 Tangsel, Ini Nama-namanya

Tim TangerangNews.com | Rabu, 27 April 2022 | 05:42

Wakil Ketua KPK Alaxender Marwata saat memberi keterangan terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten. (@TangerangNews / Humas KPK)

TANGERANGNEWS.com–Pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari berbagai sumber informasi maupun data ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. “Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 April 2022, seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan tiga tersangka itu, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Untuk mempercepat proses penyidikan dan setelah dilakukan pemeriksaan 47 saksi, ujar dia, KPK menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 26 April sampai dengan 15 Mei 2022.

Tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sedangkan untuk tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.

Selanjutnya Alex menerangkan perbuatan para tersangka itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Berikutnya, Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:50

Jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya membongkar maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih didominasi oleh modus klasik menggunakan kunci T.

NASIONAL
Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 20:10

Pameran otomotif terbesar se-Asia Tenggara, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kini memasuki akhir pekan pertamanya sejak resmi dibuka pada 30 Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill