Connect With Us

Kawanan Rampok Gasak Perhiasan di Rumah Ciputat Tangsel, Korban Tangan Kakinya Diikat dan Mulutnya Disumpal

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 26 Mei 2022 | 19:26

Ilustrasi perampokan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kawanan rampok menyatroni rumah di Jalan Cendrawasih 6, RT 04/03, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 26 Mei 2022.

Aksi nekat pelaku yang diduga berjumlah lebih dari satu orang itu dilakukan saat siang bolong. Pelaku berhasil memasuki rumah warga melalui pintu belakang dan menggasak kalung emas seberat 7 gram.

Ketua RT 04/03, Yudi Ismanto menjelaskan, pelaku beraksi saat situasi sekitar terbilang sepi. Korban bernama Riska, saat itu sedang bersama satu anaknya yang masih kecil. Pelaku sempat mengikat korban hingga tidak berdaya.

"Saat ditemukan oleh warga, korban dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta mulut tersumpal kain. Beruntung tidak menimbulkan korban jiwa atau luka," katanya.

Korban berhasil meminta tolong ke warga sekitar setelah para perampok meninggalkan lokasi. "Keadaan terikat, tangan kaki. Korban minta tolong ke depan pintu dengan ngesot. Itu tetangga yang nolong," papar Yudi.

Sementara itu, korban perampokan Riska mengaku masih syok atas kejadian yang baru saja dialaminya. Dengan terbata-bata, Riska menceritakan bagaimana dua rampok masuk ke dalam rumah dan langsung mengikat tangan dan kakinya.

"Kejadiannya jam 11.00 WIB. Saya itu tadi habis dari kamar mandi, terus mau ke kamar. Tiba-tiba ada yang nendang dari belakang. Terus ada yang ngiket, ada dua orang," kata Riska.

Selepas mengikat tangan dan kakinya, dua rampok juga sempat mengancam menggunakan pisau dapur yang didapat dari dapur rumah korban.

"Satu megang pisau, ancam suruh diam. Terus dia langsung masuk ke kamar-kamar," katanya.

Sekitar 30 menit, dua perampok tersebut mengacak-acak seisi rumah dan berhasil menggasak kalung emas 7 gram. "Kalung aja yang diambil, itu punya kakak," tutur Riska.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

KOTA TANGERANG
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:38

Seorang pria berinisial KM diduga melakukan aksi penusukan berantai kepada sejumlah orang di kawasan Perum, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill