Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang
Jumat, 12 April 2024 | 06:54
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, guna menggali potensi pariwisata di daerah mereka masing-masing.
Kapala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kota Tangsel Wisata Heru Purwanto mengatakan dibentuknya Pokdarwis ini untuk membantu pemerintah dalam mencari potensi dan mengelola pariwisata Tangsel.
Sebelum dibentuk, harus ada kesadaran masyarakat terlebih dahulu terhadap potensi pariwisata yang bisa dikelola. Selanjutnya, pemerintah atau instansi terkait akan membantu pengembangannya.
''Kalau sudah terbentuk kelompok ini, bukan hanya dibentuk sebuah lembaga lalu mendapatkan bantuan, tidak. Tapi kita minta mereka cari, apa sih potensi yang ada. Mereka bangun sendiri dulu dari bawah. Nanti pemerintah akan melihat,'' ujarnya saat pengukuhan Pokdarwis di aula Restoran Sae Pisan BSD, Kota Tangsel, Senin 30 Mei 2022.
Menurutnya, salah satu faktor yang menjadi hambatan masyarakat dalam mengembangkan atau mengelola potensi pariwisata yang ada yaitu tingkat pemahaman masyarakatnya.
''Karena mereka tidak paham jadi mereka bingung. Nah di sini lah kita akan membantu memfasilitasi, jadi Pokdarwis ini apa tugasnya, apa langkahnya membentuk Pokdarwis, akan kita pandu dari awal,'' ucap Heru.
Heru menambahkan, saat ini pemerintah lebih kepada memfasilitasi dalam bentuk pembinaan, karena tidak bisa serta merta memberikan bantuan.
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.