Connect With Us

PSI Tangsel Minta Pemkot Tidak Kalah dengan Oknum Bekingi Peredaran Miras

Rahmat Hidayat | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:52

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Ferdiansyah. (@TangerangNews / Rahmat Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Maraknya penjualan minuman keras (miras) di tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jadi perhatian DPRD setempat. Pasalnya, tempat itu disebut kerap mendapat bekingan sehingga bisa leluasa mengedarkan miras.

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Ferdiansyah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak boleh kalah dengan oknum yang membekingi peredaran miras.

Peredarannya tentu memiliki sisi negatif bagi masyarakat di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut.

"Pemkot Tangsel tidak boleh kalah dengan siapapun yang disebut oknum atau bekingan, karena Pemkot bekerja berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Jadi tidak ada cerita dan alasan bahwa karena oknum tersebut, minuman beralkohol tetap dapat beredar," kata Ferdi, Senin 30 Mei 2022.

Menurutnya, dalam Perda No 4/2014 Bab V pada 122 ayat 2, sudah ditegaskan terkait larangan peredaran miras. "Ketika mengacu pada ketentuan tersebut, maka sudah seharusnya tidak boleh ada pihak pihak yang mengedarkan dan memperjual belikan minuman beralkohol," tambahnya.

Peran Satpol PP dalam menegakkan perda tersebut juga perlu lebih ditingkatkan. Terlebih, dalam pengawasan dan penindakan di lokasi-lokasi hiburan malam.

"Peran satpol PP sejauh ini sudah cukup baik, namun rasanya perlu ada peningkatan pengawasan dan juga sidak-sidak khususnya di tempat-tempat hiburan. Satpol PP harus dapat memastikan di Tangsel tidak ada minuman beralkohol yang beredar," tutur Ferdi.

Sebagai penegak perda, Satpol PP harus lebih sensitif terhadap kondisi di lingkungan dan wilayah agar terciptanya kondisi masyarakat yang aman dan nyaman. Tentunya perlu jugaa berkoordinasi dengan para pihak lainnya.

Selain itu, DPRD Kota Tangsel pun turut memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas terhadap kepatuhan Pemkot dalam menjalankan aturan, serta regulasi yang dibuat bersama.

"Salah satunya pengawasan terhadap perda, apakah sudah dijalankan secara maksimal atau belum. Kita harus terus mengingatkan kepada Pemkot melalui dinas masing-masing, khususnya Satpol PP dan juga Disperindag," tandas Ferdi.

HIBURAN
BBQ City Light dan Staycation Jadi Andalan Fame Hotel Gading Serpong Sambut Tahun Baru 2027

BBQ City Light dan Staycation Jadi Andalan Fame Hotel Gading Serpong Sambut Tahun Baru 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 | 20:26

Fame Hotel Gading Serpong menawarkan paket staycation untuk menyambut Tahun Baru 2027 dengan harga mulai Rp899.999.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:28

BINUS ASO School of Engineering resmi membuka kampus baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) D-HUB BSD, Kabupaten Tangerang.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill