Connect With Us

Kasus Korupsi Dana PIP, Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Ditahan 

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 11 Juli 2022 | 17:32

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantap Kepala SMPN 17 Kota Tangsel Marhaen Nusantara sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, Senin 11 Juli 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantap Kepala SMPN 17 Kota Tangsel Marhaen Nusantara sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, Senin 11 Juli 2022.

"Hari ini, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara, tanggal 11 Juli 2022, hari ini," ujar Aliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.

Marhaen Nusantara pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut.

Aliansyah menjelaskan, SMPN 17 Kota Tangsel pada 2020 menerima dana PIP dengan beberapa kali pencairan. Lalu, pada proses pencairan kelima atau pada 13 Juli 2020.

Pada tahap kelima ini, jumlah pengajuan diajukan oleh pemangku kepentingan berjumlah 1.109 siswa atau dengan nominal Rp724.875.000.

"Bahwa penerima PIP di SMPN 17 pada 2020 sebanyak 1.218 siswa, lalu 1.109 dari 1.218 siswa ini adalah diajukan oleh pemangku kepentingan," jelas Aliansyah.

Kemudian dari anggaran tersebut, Marhaen terbukti melakukan tarik dana secara kolektif dari Bank BRI Indah Mas Balaraja, sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah yang ditarik Rp699 juta. Namun penarikan dilakukan tidak sekaligus, tetapi sebanyak 11 kali. 

"Ini ada rinciannya, pertama Rp126.750.000, yang kedua Rp22.875.000, ketiga Rp103.125.000, seterusnya Rp 58 juta, seterusnya Rp52 juta, seterusnya Rp77 juta, selanjutnya Rp112 juta, dan seterusnya ada 11 kali penarikan," ungkap Aliansyah.

Namun, meski melakukan aktifitas penarikan dana tersebut, Marhaen Nusantara pada saat tahun 2020 menjabat sebagai Kepala SMPN 17 Kota Tangsel, tidak pernah memegang surat kuasa dari orang tua atau wali murid penerima PIP untuk mencairkan secara kolektif tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1959, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 20 tahun.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill