Connect With Us

Ini Motif Pelaku Lempari Bus Persis Solo di Kelapa Dua Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 30 Januari 2023 | 15:13

Para pelaku pelemparan bus Persis Solo menjadi tersangka usai ditangkap aparat Polres Tangsel, Senin 30 Januari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pelemparan bus kesebelasan Persis Solo, di Jalan Raya Legok Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 28 Januari 2023 sore.

Ketujuh tersangka ini berinisial MR, 23, HK, 19, IA, 19, FS, 21, MFM, 22, DG, 24, dan GR, 18.

Kepada polisi, oknum suporter Persita ini mengaku melempari bus dengan batu hingga kacanya pecah, sebagai aksi balas dendam kepada klub Laskar Sambernyawa tersebut.

"Motif mereka balas dendam atas pertandingan Persita Tangerang yang pernah bertanding di Solo," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, Senin 30 Januari 2023.

Sebab waktu di bertanding di Solo, ketujuh tersangka ini mengaku, ada kegiatan sweeping yang dilakukan suporter Persis Solo. 

"Makanya, pada saat sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul, yaitu dua orang atas nama MR dan HK. Jadi memang sudah merencanakan," tutur Kapolres.

Barulah, pada saat bus yang ditumpangi para pemain dan official tersebut sudah berjalan keluar Stadion Indomilk, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terjadi penyerangan tersebut.

Serangan itu membuat kaca jendela bus pecah dan melukai seorang official Persis Solo.

"Ketujuh pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," ujar Kapolres.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill