UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Camat Setu, Kota Tangerang Selatan yakni Didi Supriyadi mengaku, mendapat banyak laporan dari warga bahwa di wilayahnya marak tempat mesum. Tempat mesum itu diduga bertempat di setiap kontrakan dan warung remang-remang. " Untuk itu kami akan lakukan penertiban. Sebab
tempat-tempat prostitusi bakal memicu tindakan kriminal. Selain itu, akan menjelekan nama Kecamatan Setu," tegasnya. Lokasi tempat mesum itu, kata Didi, berada di dekat Jalur Lingkar Selatan (JLS).
Kepala Satpol PP Kecamatan Setu, Ponco Budi membenarkan, telah menerima instruksi untuk melakukan razia di beberapa lokasi prostitusi. Namun, dirinya belum dapat memastikan kapan waktu."Kami akan berkoordinasi dengan polisi terlebih dahulu," ucapnya. Kapolsek Cisauk AKP Wempie Santoso siap menurunkan anak buahnya dan mendampingi satpol PP dalam razia kontrakan dan warung remang-remang. "Delapan personil telah disiapkan untuk membantu razia lokasi prostitusi," tandasnya. (mg)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGMulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews