Connect With Us

Disdukcapil Tangsel Beri Kemudahan Pengurusan Akte Kelahiran

| Minggu, 31 Juli 2011 | 23:12

Akte kelahiran (ilustrasi) ( / )

TANGERANG—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan memberi banyak kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sejumlah dokumen kependudukan. Salah satunya adalah dalam hal pengurusan akte kelahiran.

Jika mengacu pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ada beberapa ketentuan dalam mengurus akte kelahiran. Sesuai dengan Pasal 32 UU No 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa bagi penduduk dengan kelahiran antara 1-60 hari, maka proses pengurusan berlangsung normal.

Kemudian jika pengurusan akte kelahiran antara 60 hari sampai dengan satu tahun, maka pengurusan harus melalui rekomendasi Kepala Dinas Catatan Sipil. Sedangkan bagi pengurusan akte kelahiran yang usianya lebih dari satu tahun, maka harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.

“Nah, untuk ketentuan yang melalui penetapan Pengadilan Negeri atau yang berusia lebih dari satu tahun, kita mintakan dispensasi ke Departemen Dalam Negeri. Jadi tidak perlu ke Pengadilan Negeri tapi kita minta keringanan agar cukup di Kadis Disdukcapil saja,” kata Kepala Seksi Pendayagunaan Data dan Informasi Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heli Slamet.

Heli mengatakan banyak pertimbangan sehingga pihaknya mengambil kebijakan memberikan dispensasi. Selain untuk menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan, pemberian dispenasai itu juga untuk menggenjot minat masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran supaya segera mengurusnya.

“Sebab seperti dokumen kependudukan yang lain, akte kelahiran juga penting kegunaannya. Misalnya untuk daftar sekolah, melamar kerja atau kebutuhan lain semua harus pakai akte kelahiran. Makanya kami imbau masyarakat untuk segera mengurus akte kelahiran bagi yang belum memiliki,” kata Heli.

Heli menambahkan bahwa kebijakan pemberian dispensasi itu tidak berlaku selamanya atau permanen, tapi hanya bersifat sementara. Karena Kota Tangsel masih baru berdiri, maka kemungkinan besar dispensasi itu berlangsung hingga akhir tahun 2011. Setelah itu, maka bisa jadi Disdukcapil akan menerapkan penuh ketentuan yang termuat dalam UU No 23 Tahun 2006 dalam arti menggunakan ketentuan penetapan Pengadilan Negeri.

“Daripada menunda lebih baik sekarang karena sedang ada kemudahan. Kalau harus mengurus ke Pengadilan Negeri berapa biaya transportasi yang harus dikeluarkan. Belum lagi waktu yang terpakai,” kata Heli.

Dia menambahkan, untuk memaksimalkan program itu, Disdukcapil sudah melakukan sosialisasi kepada RT dan RW. Diharapkan, lewat struktur terbawah ini, para warga sudah tahu dan bisa langsung mengurus pembuatan akte kelahiran.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua RT dan RW yang telah turun ke tengah-tengah masyarakat langsung untuk menyosialisasikan program ini,” tandas Heli. (ADV)   
  
 
  
 
OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

HIBURAN
Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Rabu, 24 April 2024 | 07:56

Selebgram dan Tiktoker cantik yang sempat viral lewat joget Papi Chulo, Chandrika Chika diamankan polisi usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill