Connect With Us

Izin Losmen di Situ Gintung Terancam Dicabut

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 19 Januari 2012 | 18:51

Sebuah spanduk di Situ Gintung. Sejumlah parpol memang terlihat sudah memasang posko di bencana jebolnya Situ Gintung yang terjadi kemarin Jumat 27 Maret 2017. (@Tangerangnews2009 / Dira Derby)

TANGERANG-Pasca ditemukannya 18 pasangan mesum dan kondom di losmen yang ada di Situ Gintung, Kota Tangsel. Pemkot Tangerang berencana akan mencabut izinnya.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, dirinya siap mencabut izin usaha penginapan yang merusak citra Kota Tangsel yang Cerdas, Modern dan Religius tersebut.
 “Akan dicabut izin operasional penginapan tersebut. Apalagi kalau melanggar dengan izin usaha yang dikeluarkan,” terang Benyamin Davnie, Kamis (19/01/2012).

Benyamin mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan pendataan. Setelah itu akan dikaji seperti apa jalan keluar yang dianggap tepat. Sehingga tidak merugikan pengusaha dan juga tidak mencederai motto kota Tangsel.“Kami tidak mentolelir penginapan-penginapan yang menodai motto Kota Tangsel,” tegasnya. (DRA)

 

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill