Connect With Us

Sampah Masih Jadi Masalah di Tangsel

Denny Bagus Irawan | Selasa, 20 Maret 2012 | 13:54

Lokasi tempat pembuangan sampah di Pasar Ciputat ditutup. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Sampah masih menjadi persoalan bagi warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Meski Pemkot Tangsel telah berupaya dengan membuat tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), namun tetap ketiadaan tempat pembuangan akhir (TPA) masih menjadi soal.

Keberadaan TPA Cipeucang, di Setu, Kota Tangsel diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut. Namun, pengoperasian TPA Cipeucang hingga saat ini masih terkendala lahan.  


Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany  mengatakan, TPA Cipeucang masih terkendala lahan. Dari 10 yang dibutuhkan sekitar 10 hektare, saat ini baru sekitar 2,4 hektare yang ada. “Masih ada kendala soal lahan,” jelasnya.  

Airin pun menambahkan sistem dan manajemen TPA Cipeucang harus diperhitungkan secara benar. Bahkan, setiap lubang untuk sanitary landfill harus dihitung secara tepat agar menghasilkan sistem dan manajemen yang baik pula.

“Perhitungan harus akurat agar jangan sampai TPA yang seharusnya bisa digunakan 10 tahun itu hanya bisa digunakan satu tahun,” ujar Airin.

Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKP) Kota Tangsel, Chairul Shaleh mengatakan, sampai saat ini TPA Cipeucang memang belum dikelola dengan baik. Permasalahan yang terjadi karena warga yang bertempat tinggal di sekitar TPA Cipeucang menolak lahannya dijual dalam rencana perluasan lahan TPA itu. “Selain itu, jalan menuju TPA juga masih kurang dibenahi, sebab truk pembawa sampah belum leluasa memasuki TPA itu karena jalan yang cukup kecil,” ujarnya.
 

 
Meski begitu, dirinya mengatakan, telah ada investor dari Swiss yang berencana mengelola TPA Cipeucang. Rencananya, sampah yang dihasilkan di TPA tersebut akan diproduksi menjadi tenaga listrik oleh investor Swiss tersebut.

Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKP) Kota Tangerang Selatan, Chairul Shaleh, mengatakan, pemerintah daerah setempat telah mendapatkan penawaran dari salah satu investor dari Swiss untuk mengelola sampah di TPA Cipeucang. Namun, pemda belum memutuskan apakah mengandeng investor dari Swiss tersebut.

"Investor dari Swiss tersebut ingin sekali mengelola sampah di TPA Cipeucang. Semacam kerjasama mengelola sampah di TPA Cipeucang menjadi penghasil gas metan sebagai energi listrik,"kata Shaleh.

Shaleh menjelaskan, tidak hanya investor dari Swiss tersebut yang menawarkan diri untuk mengelola TPA Cipeucang.  Tetapi juga terdapat dua investor lain dari dalam negeri dan luar negeri yang menawarkan kerjasama dalam pengelolaan TPA. Meski mendapatkan tawaran kerjasama itu, Pemkot Tangsel mengaku harus melakukan kajian terlebih dahulu.

"Butuh kajian untuk melakukan kerjasama itu, jadi tidak semudah itu kami membuka tangan. Maka kami minta mereka untuk mempresentasikan niat dari pengelolaan sampah itu,"kata Shaleh.  (DRA)

 

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill