Connect With Us

PAD Tangsel Masih Nol

| Sabtu, 11 Juli 2009 | 19:57

TANGERANGNEWS-Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini dipastikan masih nol atau belum ada pemasukan sama sekali. Itu dikarenakan, segala perizinan masih berstatus qou dengan pemerintah induk Pemkab Tangerang yang masih berpendapat segala perizinan masih tanggung jawabnya. Alasannya, Pemkot Tangsel belum memiliki peraturan daerah (Perda) soal perizinan. “Hingga saat ini belum ada pemasukan, PAD kita masih nol,” kata Wali Kota Tangerang Selatan HM Shaleh MT saat diktemui TANGERANGNEWS diruang kerjanya, hari ini. Persoalan izn, kata Shaleh, menjadi penyebab, Kota Tangsel belum mendapatkan PAD dikarenakan masih belum ditemuinya jalan keluar mengenai siapa yang berhak mengeluarkan segala perizinan yang ada di wilayah Kota Tangsel yang yang sejak 29 Oktober 2008 lalu sudah memisahkan diri dari Pemkab Tangerang. “Jadi saat ini masih kami sendiri belum mengeluarkan izin, dan Kabupaten Tangerang juga belum. Sebab, ada pernyataan secara lisan dari BPK kepada kami, bahwa jika kami mengeluarkan izin maka kami akan kena. Sedangkan Pemkab Tangerang juga bisa menyalahi aturan kalau mereka mengeluarkan izin,” ujarnya. Shaleh mengungkapkan, berdasarkan pengalaman yang sudah ada. Seperti pada kasus bagi hasil pendapatan bukan pajak yang mencapai ratusan juta rupiah untuk disumbangkan ke Kota Tangsel oleh Provinsi Banten. Semestinya, lanjut Shaleh, itu semua sudah diberikan Kota Tangsel. “Ya, dulu juga seperti itu, kemudian setelah kita bersama-sama dengan Kabupaten Tangerang ke Menteri Dalam Negeri, keluarlah aturan itu . Saya kira ini juga akan sama dengan itu. Segala perizinan dikeluarkan oleh daerah otonom melalui peraturan wali kota dengan nominal retribusi mengacu kepada Perda perizinan Kabupaten Tangerang,” katanya. Sebelumnya, Asda 4 Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad mengatakan, soal pengeluaran izin, hingga saat ini Pemkot Tangsel tidak bisa mengeluarkan perizinan. Pasalnya, dasar melayani perizinan adalah peraturan daerah (Perda). ” Untuk itu soal perizinan di Kota Tangsel yang masih berhak mengeluarkannya masih Kabupaten Tangerang. Karena dalam Perda tertulis yang menginzinkan adalah Bupati, bukan Wali Kota,” katanya. (Derby Amanda Luthfiny)
WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TANGSEL
Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Kamis, 25 April 2024 | 01:54

Waroeng Lengkong, wadah para pelaku UMKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar pameran produk lokal dan berbagai lomba seni budaya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Pendidikan

Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Pendidikan

Kamis, 25 April 2024 | 07:43

Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya kampus BSD Serpong ditetapkan jadi pusat keunggulan pendidikan atau Education Excellence.

NASIONAL
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Rabu, 24 April 2024 | 12:17

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill