Connect With Us

Broker Properti Tewas di Ciputat

| Minggu, 9 September 2012 | 22:18

Reporter : Danang

TANGERANG
-Seorang broker properti  bernama Hendrik,56,  ditemukan tewas di rumahnya, Minggu (9/9). Diduga jenazah korban sudah lebih dari satu hari tewas di rumahnya yang terletak di perumahan Serua Indah, RT 002/05, No3, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

    Ketika ditemukan, kondisi jenazah Hendrik sudah membengkak dan mengeluarkan bau tidak sedap. Jasad Hendrik pertama kali ditemukan tetangganya. "Rumah korban kedatangan tamu tadi. Tapi, setelah dipanggil beberapa kali, tidak ada sahutan dari dalam rumah. Kemudian kami beramai-ramai membuka pintu rumah dan korban tak tahunya sudah tewas di dalam kamar dengan tanpa mengenakan pakaian," kata Tony ,37, tetangga korban.
    Menurut Tony, ia tidak melihat adanya kejanggalan pada korban sejak beberapa hari terakhir. "Beberapa hari lalu, saya lihat masih dia sehat-sehat saja. Bahkan kita saling tegur," katanya.
 
Warga  langsung menghubungi polisi. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Ciputat langsung ke lokasi. Kanit Reskrim Polsek Ciputat AKP Widodo, saat dihubunngi sejumlah wartawan, membenarkan atas temuan warga itu.
    "Kami belum dapat memastikan penyebab kematian korban. Karena harus menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit. Saat ini jenazah sudah kami evakuasi ke rumah sakit. Dan untuk penyelidikan lebih lanjut kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," katanya.
 
 

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill