Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia
Rabu, 29 April 2026 | 19:48
Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
TANGERANG - Setelah berseteru dengan Samsung, kini Apple kembali harus berurusan dengan hukum lagi. Apple kabarnya baru saja digugat oleh University of Wisconsin, Amerika Serikat, dengan tuduhan pelanggaran hak paten.
Tuntutan itu diajukan sejak 2014 melalui Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF). Mereka menyebut Apple melakukan penyalahgunaan paten teknologi peningkatan efisiensi chip yang mereka miliki sejak 1998 tanpa ijin. Apple dituntut harus membayar tuntutan ganti rugi sebesar USD862 juta atau sekitar Rp11 triliun kepada University of Wisconsin.
Para juri telah menemukan bahwa teknologi ini ditemukan di prosesor besutan Apple, yaitu A7, A8, dan A8X dan digunakan di iPhone 5s, 6, dan 6 Plus serta beberapa versi iPad. Karena itu, pihak juri bersepakat bahwa Apple telah melanggar paten tersebut.
Apple pun menolak tuduhan tersebut. Permintaan validitas paten Apple yang diajukan ke Kantor Paten dan Merek Dagang pun ditolak. Hakim Distrik Amerika Serikat William Conley sedang menjadwalkan sidang tiga tahap dalam waktu dekat ini.
TODAY TAGPenutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah titik kantong parkir strategis bagi para buruh yang akan mengikuti peringatan May Day di Monumen Nasional (Monas), Jumat 1 Mei 2026.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan di daycare yang berada di wilayahnya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews