Connect With Us

Apple Dituntut Ganti Rugi Rp11 Triliun

EYD | Selasa, 20 Oktober 2015 | 11:34

Apple dituntut ganti rugi senilai Rp11 triliun. (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG - Setelah berseteru dengan Samsung, kini Apple kembali harus berurusan dengan hukum lagi. Apple kabarnya baru saja digugat oleh University of Wisconsin, Amerika Serikat, dengan tuduhan pelanggaran hak paten.

Tuntutan itu diajukan sejak 2014 melalui Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF). Mereka menyebut Apple melakukan penyalahgunaan paten teknologi peningkatan efisiensi chip yang mereka miliki sejak 1998 tanpa ijin. Apple dituntut harus membayar tuntutan ganti rugi sebesar USD862 juta atau sekitar Rp11 triliun kepada University of Wisconsin.

Para juri telah menemukan bahwa teknologi ini ditemukan di prosesor besutan Apple, yaitu A7, A8, dan A8X dan digunakan di iPhone 5s, 6, dan 6 Plus serta beberapa versi iPad. Karena itu, pihak juri bersepakat bahwa Apple telah melanggar paten tersebut.

Apple pun menolak tuduhan tersebut. Permintaan validitas paten Apple yang diajukan ke Kantor Paten dan Merek Dagang pun ditolak. Hakim Distrik Amerika Serikat William Conley sedang menjadwalkan sidang tiga tahap dalam waktu dekat ini.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill