Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANG - Setelah berseteru dengan Samsung, kini Apple kembali harus berurusan dengan hukum lagi. Apple kabarnya baru saja digugat oleh University of Wisconsin, Amerika Serikat, dengan tuduhan pelanggaran hak paten.
Tuntutan itu diajukan sejak 2014 melalui Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF). Mereka menyebut Apple melakukan penyalahgunaan paten teknologi peningkatan efisiensi chip yang mereka miliki sejak 1998 tanpa ijin. Apple dituntut harus membayar tuntutan ganti rugi sebesar USD862 juta atau sekitar Rp11 triliun kepada University of Wisconsin.
Para juri telah menemukan bahwa teknologi ini ditemukan di prosesor besutan Apple, yaitu A7, A8, dan A8X dan digunakan di iPhone 5s, 6, dan 6 Plus serta beberapa versi iPad. Karena itu, pihak juri bersepakat bahwa Apple telah melanggar paten tersebut.
Apple pun menolak tuduhan tersebut. Permintaan validitas paten Apple yang diajukan ke Kantor Paten dan Merek Dagang pun ditolak. Hakim Distrik Amerika Serikat William Conley sedang menjadwalkan sidang tiga tahap dalam waktu dekat ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGPenutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
Saat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.
Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews