Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANG – Facebook, WhatsApp, Path, dan media sosial lainnya diminta menghargai norma agama serta budaya di Indonesia.
Masyarakat Indonesia saat ini tengah dihebohkan dengan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Hal tersebut semakin memanas ketika berbagai aplikasi messenger ataupun media sosial diketahui juga memiliki stiker yang mendukung LGBT.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara telah meminta agar aplikasi LINE menghormati adat ketimuran yang masih kental di Indonesia.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi pun ikut menyetujui ucapan Menkominfo tentang pemblokiran stiker LGBT.
Tak hanya LINE, Heru juga mengungkapkan jika layanan Over The Top (OTT) global seperti Facebook, Path, WhatsApp, Twitter dan banyak lainnya juga harus tunduk dengan aturan di Indonesia.
Dia berharap aplikasi-aplikasi tersebut bisa menghargai kearifan lokal.
“Ya memang ini kan fenomena yang saat ini masyarakat dan tokoh masyarakat terpecah, ada yang setuju dan banyak yang tidak setuju dengan LGBT,” ujar Heru dilansir dari Merdeka.com.
“Tapi, penyedia OTT harus memperhatikan ketentuan dan aturan lokal, termasuk kearifan lokal, seperti dalam hal sikap masyarakat mengenai LGBT.”
“Kalau mayoritas tidak setuju, baiknya konten-konten gambar-gambar seperti itu dihapus saja,” lanjut Heru. Dia mengungkapkan jika Facebook dan WhatsApp harus bisa membambil langkah seperti LINE dengan menarik stiker LGBT untuk menghormati norma agama, budaya, dan adat Tanah Air.
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGSebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.
Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai, Jual Emas Indonesia hadir dan membuka cabang terbaru di Pasar Lama, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews