Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35
Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.
TANGERANG-Rencana Sinar Mas Land membangun pemukiman elite di Serpong sebagai kota digital akan diwujudkan dengan menggandeng perusahaan teknologi digital terintegrasi Kresna Graha Investama.
Izak Jenie CPO Kresna Graha Investama mengatakan, BSD Smart Digital City nantinya akan seperti ‘Go-Jek’ dimana kebutuhan penghuni BSD akan ada dalam satu aplikasi.
“Seperti Go-Jek nantinya, kan awalnya Go-Jek juga hanya berisi Go-Ride, kemudian ke sini baru ada Go-Food dan lain-lain, nah nanti kita juga begitu, bahkan lebih enak lagi karena di sini kan data penduduk BSD sudah jelas,” ujar Izak saat ditemui di Tangerang, BSD.
Sama dengan Go-Jek, aplikasi BSD Digital Smart City yang namanya belum disepakati tentunya juga akan bisa didownload di semua ponsel yang berteknologi baik android dan IOS.
“Jadi kita ini tak mau hanya asal klaim, smart digital city, itu terlalu banyak yang mengklaim. Kita akan kita buktikan dari penduduk BSD bangun tidur sampai malam hari akan tidur kita layani dengan ini, agar memudahkan penduduk dalam membayar berbagai transaksi,” ujarnya.
Menurutnya, untuk membangun sistem digital pihaknya memerlukan penyempurnaan selama kurun waktu sekitar dua tahun.
Sehingga, sistem ini baru akan menjadi sukses atau lancar melayani penghuni BSD dirinya memperkirakan selama dua tahun.
“2018 lah target semua selesai, kalau dalam waktu dekat setelah lebaran. Untuk membangun sistem seperti ini kita harus tinggal di BSD,” ujarnya.
Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.
Jumlah masyarakat Kota Tangerang yang diperkirakan akan pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga diprediksi sampai menyentuh angka 1 juta penduduk.
TANGERANGNEWS.com-Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebut kecelakaan yang kerap terjadi di Jalur Perimeter disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara.
DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.