Connect With Us

Tolak Serahkan Data, WhatsApp Diblokir

FER | Rabu, 4 Mei 2016 | 14:59

Logo Whatsapp (rubenurata/google / TangerangNews)

TANGERANG - Aplikasi pesan instan WhatsApp diblokir oleh pemerintah Brazil selama 72 jam, terhitung sejak Senin (2/5/2016) siang waktu setempat. Penyebabnya, WhatsApp menolak memberi data penggunanya kepada pemerintah Brazil yang ingin memakainya untuk penyelidikan tindakan kriminal.

Ceritanya, pada 2013 lalu pemerintah Brazil berniat membuka data pengguna WhatsApp terkait dengan berbagai penyelidikan aksi kriminal online. Namun sistem enkripsi yang dipakai aplikasi tersebut membuat data-data tidak dapat dibuka dari luar.

Akhirnya, pada persidangan yang dilangsungkan pada 26 April lalu, hakim pengadilan Brazil meminta operator seluler di Brazil memblokir layanan pesan instan tersebut. Perintah pemblokiran telah disampaikan oleh hakim Marcel Montavao.

Montavao meminta agar lima operator telekomunikasi utama Brazil memblokir akses WhatsApp selama 72 jam.

Operator telekomunikasi yang melanggar perintah tersebut terancam sanksi denda senilai 500.000 real atau 140.000 dollar Amerika Serikat. Nilainya setara dengan Rp 1,8 miliar.

“Kami telah bekerja sama semampunya. Keputusan pemblokiran yang diambil oleh hakim di Sergipe membuat kami kecewa. Akibatnya 100 juta orang pengguna kami di Brazil bakal ikut menanggung hukuman tersebut, hanya demi memaksa kami menyerahkan informasi yang tidak kami miliki,” ujar juru bicara penyedia layanan pesan instan tersebut.

Sebelumnya, WhatsApp juga pernah mengalami situasi serupa di Brazil pada Desember 2015 lalu. Perusahaan menolak menyerahkan data yang akan digunakan untuk penyelidikan kriminal sehingga pengadilan memerintahkan blokir selama 48 jam.

Namun perintah tersebut akhirnya tak berjalan efektif. Masyarakat setempat yang berkomunikasi mengandalkan aplikasi tersebut justru marah dan kecewa pada tindak pemblokiran.

Setelah berbagai rentetan kekecewaan menyesaki media sosial, pemerintah kembali membuka blokir WhatsApp. Total durasi pemblokiran saat itu hanya berlangsung 12 jam.

 

 

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Godok Aturan Jam Belajar yang Optimal, Tekankan Konsentrasi dan Kenyamanan Anak

Pemkab Tangerang Godok Aturan Jam Belajar yang Optimal, Tekankan Konsentrasi dan Kenyamanan Anak

Jumat, 28 November 2025 | 22:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memulai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penerapan Jam Belajar Masyarakat (JBM).

KOTA TANGERANG
Polisi Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar dari Penghuni Kontrakan di Jatiuwung

Polisi Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar dari Penghuni Kontrakan di Jatiuwung

Jumat, 28 November 2025 | 13:44

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

BANTEN
Polda Banten Bongkar Peredaran Ganja Online, Amankan 3 Kg dari Jaringan Instagram @CANNABIS

Polda Banten Bongkar Peredaran Ganja Online, Amankan 3 Kg dari Jaringan Instagram @CANNABIS

Jumat, 28 November 2025 | 23:29

Jaringan peredaran narkotika yang menggunakan platform media sosial Instagram sebagai basis transaksi berhasil dibongkar tuntas oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill