Connect With Us

4.873 Pinjol Ilegal Diblokir Sejak 2018

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:58

Ilustrasi pinjaman online. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 4.873 konten/platform financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak 2018. 

"Dari 2018 sampai 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemblokiran terhadap 4.873 konten dan platform pinjol ilegal. Ini konten atau platform pinjol yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, seperti dilansir dari INews, Selasa 12 Oktober 2021.

Pinjol ilegal yang diblokir tersebut tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing. Semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemblokiran ini, Kemkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan mitra-mitra Kementerian atau lembaga lainnya. 

“Kita harapkan penegakan-penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong pinjol kita semakin marak untuk lebih mendukung pembangunan ekonomi, serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita,” ujar Johnny.

Untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal ini, Johnny menyarankan adanya tata kelola data dan pengembangan industri fintech, termasuk penanganan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan ancaman siber.

 

Peningkatan kualitas pengambilan kebijakan dan program kerja pemerintah juga perlu ditekankan terkait ekosistem ekonomi digital di Indonesia

Selain itu, peran pada aspek tata kelola dan penegakan hukum perlu terus dilakukan agar penyimpangannya menurun.

"Begitu juga, perlu ada penguatan kapasitas digital masyarakat, termasuk dalam isu-isu sektor keuangan digital melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM), atau talenta digital," jelasnya.

Johnny mengungkapkan, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk membangun ekonomi digital yang besar. Sebab, jumlah pengguna internetnya saja mencapai 202,6 juta orang pada Januari 2021.

Selain itu, pengguna layanan digital Indonesia tumbuh 37 persen selama pandemi Covid-19, menurut Google, Temasek, Bain, & Company, tahun 2020.

Karena itu, Kemkominfo tidak akan memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten yang tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan.

"Agar ruang digital kita lebih bermanfaat bagi masyarakat kita dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan ekonomi kita," tegas Johnny.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

KAB. TANGERANG
Viral! Seorang Ibu Nyaris Diamuk Massa Gegara Belanja Pakai Uang Palsu di Tigaraksa

Viral! Seorang Ibu Nyaris Diamuk Massa Gegara Belanja Pakai Uang Palsu di Tigaraksa

Kamis, 4 Desember 2025 | 22:07

Seorang ibu nyaris menjadi sasaran amukan massa karena kedapatan berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Gudang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis 04 Desember 2025.

HIBURAN
Sepi Penonton, 15 Bioskop di Indonesia Terancam Tutup

Sepi Penonton, 15 Bioskop di Indonesia Terancam Tutup

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:39

Penurunan jumlah penonton dan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya membuat sejumlah operator bioskop kesulitan bertahan. Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyebut ada 15 bioskop yang terancam tutup dalam waktu dekat.

KOTA TANGERANG
Deteksi Dini Jelang Nataru, Kesbangpol Sidak TKA Cina di Perusahaan Jatiuwung

Deteksi Dini Jelang Nataru, Kesbangpol Sidak TKA Cina di Perusahaan Jatiuwung

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:41

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kini memperketat pengawasan terhadap aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill