Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Di zaman serba digital ini memang telah memberi banyak kemudahan, salah satunya adalah mengecek tagihan listrik. Sebab, pelanggan bisa mengetahui terlebih dahulu berapa jumlah yang harus dibayarkan.
Membayar tagihan listrik merupakan suatu kewajiban, lantaran apabila terlambat dapat dikenakan denda. Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun dapat memutus aliran listrik jika penundaan pembayaran terlampau lama.
Untuk itu, penting untuk memantau berapa tagihan listrik yang harus dibayarkan. Selain itu, ini juga dapat digunakan untuk memanajemen penggunaan listrik kedepannya.
Adapun pengecekan tagihan listrik memiliki berbagai cara, salah satunya adalah menggunakan aplikasi perpesanan yakni WhatsApp. Pasalnya dengan pemanfaatan teknologi ini, pelanggan PLN tidak perlu lagi repot-repot keluar rumah untuk mengetahui jumlah tagihan listrik bulan lalu.
Dalam mengecek tagihan listrik melalui aplikasi perpesanan cukup dengan ponsel dan koneksi internet, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Simpan nomor Whatsapp (WA) PLN, yaitu 08122-123-123.
2. Kirim pesan “Halo” atau “Hai” ke nomor tersebut lewat Whatsapp.
3. Tunggu pesan otomatis muncul, lalu ketik “2” untuk baca meter mandiri (pascabayar).
4. Ketik “1” untuk lanjutkan proses baca meter mandiri.
5. Masukkan ID pelanggan dan laporkan angka stand meter.
6. Informasi tagihan listrik serta ID pelanggan akan muncul dalam chat.
Selain dengan aplikasi perpesanan, pengecekan tagihan listrik pun dapat dilakukan menggunakan aplikasi yang dikeluarkan oleh PLN, yakni PLN Mobile:
1. Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Masuk ke aplikasi menggunakan nomor ponsel, e-mail, atau akun Google.
3. Pilih opsi “Token & Pembayaran” pada menu utama.
4. Pilih prabayar atau pascabayar.
5. Masukkan nomor ID pelanggan.
6. Pilih “Periksa”, lalu tagihan listrik serta ID pelanggan akan muncul di layar ponsel.
7. Apabila ingin langsung membayar tagihan listrik yang ada, lanjutkan ke metode pambayaran.
8. Ikuti langkah selanjutnya untuk membayar tagihan listrik.
Demikian cara untuk mengecek tagihan listrik melalui aplikasi perpesanan dan aplikasi lainnya. Dengan pemanfaatan teknologi, hal yang semula membutuhkan waktu lebih lama kini menjadi cukup dengan waktu singkat.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah rampung.
RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan teknologi High Intensity Focused Ultrasound (HIFU) sebagai metode penanganan tumor tanpa operasi, Sabtu, 23 Mei 2026.
Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews