Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional
Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TANGERANG SELATAN-Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengadakan sosialisasi 4 Pilar MPR di Kota Tangerang Selatan, Banten (Sabtu, 27/6/2015). Dalam pemaparannya Jazuli Juwaini mengingatkan betapa globalisasi dan modernitas harus disikapi secara bijak dengan tetap berpegang teguh pada prinsip dan identitas bernegara.
"Pancasila dan UUD 1945 harus termanifestasi dalam kehidupan sehari-hari mengingat ekses globalisasi khususnya dalam budaya dirasakan menggerus nilai dan identitas kita sebagai bangsa," ungkap Anggota DPR asal Banten ini.
Ketua Fraksi PKS ini menyoroti maraknya kampanye LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang marak saat ini serta upaya melegalkan hubungan/perkawinan diantara mereka. Jazuli menilai legalisasi tersebut kebablasan, selain melabrak kodrat insani juga melanggar nilai-nilai luhur Pancasila dan Konstitusi.
"Negara kita tidak menganut kebebabasan tanpa batas. Pelaksanaan hak asasi tetap tidak boleh bertentangan dengan nilai agama dan budaya luhur. Lihat Pasal 28 J UUD 1945," kata Jazuli mantap.
Terlebih, lanjut Ketua DPP PKS, negara kita adalah negara yang relijius berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, Jazuli Juwaini berharap masyarakat kembali pada jati diri, nilai agama dan budaya luhur bangsa, dalam menyikapi fenomena seperti LGBT di atas.
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TODAY TAGPada malam hari, tampak kendaraan berbaris panjang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews