Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Wahidin Halim, pria yang kerap disapa WH tersebut mengaku kesal dengan wartawan yang sering salah menulis.
Salah kutip yang dimaksud dia adalah, sering memberitakan tidak detail.
Misalkan, jalan rusak yang berada di Tangerang. Dirinya meminta wartawan harus jelas di mana lokasinya, apakah di Kota Tangerang atau di Kabupaten Tangerang? jangan membuat semua orang melihat bahwa Tangerang jelek semua.
"Di sini ada Kota Tangerang ada Kabupaten Tangerang dan ada Tangerang Selatan. Saya minta wartawan elektronik terutama serta cetak mau mengabarkan yang detail, "ucapnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGKebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews