Connect With Us

Cek cok dengan Suami, Asri Tulis Surat Sebelum Bunuh Diri

Denny Bagus Irawan | Senin, 8 Februari 2016 | 14:35

Asri saat ditemukan bunuh diri. (Dira Derby / Tangerangnewscom)

TANGERANG SELATAN-Asri,19, warga Jalan  Ale Raya RT 03/07 Kelurahan Rempoa, Kecamatan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nekat gantung diri setelah cek cok mulut dengan suami, Senin (8/2/2016).  

Kapolsek Ciputat, Kompol H Damanik mengatakan, korban nekat bunuh diri dengan telebih dahulu menuliskan sepucuk surat untuk Agung, 27, suaminya.

“Isi surat itu antara lain berisi ‘Mas Agung aku titip Rasya anak ku Lamang Mas, Aku sayang Karo Anak ku Lanang Tanggal Lahir M Rasya Avendra 28 -04 April’ begitu isi suratnya,” ujar Kapolsek.  

Asri ditemukan dalam keadaan tergantung dengan menggunakan tali jemuran warna kuning yang dikaitkan dengan balok atap rumah.

Korban saat itu mengenakan daster berwarna merah muda.

Ditanya soal motif bunuh diri tersebut, Kapolsek hanya menjelaskan bahwa korban sedang ada masalah dengan suami.

“Korban meninggal gantung diri diduga karena ada persoalan rumah tangga dengan suami saat ini kasus tengah ditangani Polsek Ciputat,” ujar Kapolsek.

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

SPORT
Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Selasa, 23 April 2024 | 14:52

PT PLN (Persero) menggelar ajang PLN Mobile Proliga 2024, yakni turnamen voli profesional yang diharapkan akan mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill