TANGERANG-Petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta kembali berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan berupa narkotika. Barang tersebut adalah hasil penggagalan selama massa mendekati lebaran dan sesudah lebaran. Adapun totalnya mencapai Rp13,3 miliar
Kali ini, petugas berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan narkotika sekaligus. Kasus pertama terjadi pada Sabtu 27 Juli 2013, sekitar pukul 01.00 WIB. Adapun barang bukti kasus pertama sebanyak 678 gram methamphetamine (sabu) atau senilai Rp900 juta. Paket tersebut dibawa seorang lak-laki WNI berinisial AG,27, penumpang Air Asia (QZ-8314) dari Bangkok.
“Dia mendarat di terminal tiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketika melihat profilnya yang mencurigakan, kita langsung curigai. Dan, rupanya benar ada paket sabu disembunyikan di dalam sepatu yang dipakainya dan ada pula yang ditelan dalam bentuk 4 kapsul,” ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Mohammad Sigit,
Petugas kemudian mengembangkan, sampai tertangkap S,33, dan seorang perempuan WNI berinisial M,35 tahun. S diketahui sebagai penjemput barang dan juga perekrut kurir AG. Sedangkan M ditangkap di Batam sebagai salah seorang perantara jaringan itu.
Sedangkan kasus kedua terjadi pada Senin 29 Juli 2013, masih sama yakni narkotika jenis methamphetamine. Barang buktinya sebanyak 1.088 gram dengan estimasi nilai barang Rp.1.450.000.000.
“Paket sabu disembunyikan di dalam sepatu yang dipakainya dan ditelan dalam bentuk 30 kapsul seorang penumpang laki-laki WN Indonesia berinisial HS,31 tahun,” tuturnya.
HS adalah penumpang Air Asia (QZ-8314) yang juga berasal dari Bangkok untuk Jakarta. Dia jga mendarat di terminal tiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Adapun paket sabu dibawa dengan cara disembunyikan di dinding koper.
Kasus ketiga terjadi pada Selasa 6 Agustus 2013, yakni narkotika jenis methamphetamine sebanyak 2.000 gram dengan estimasi nilai barang Rp. 2,7 miliar. Kasus ini menjerat pembawanya, laki-laki WN Vietnam berinisial DH,33 tahun.
“DH adalah penumpang Garuda Indonesia (GA 899) yang mendarat di terminal 2E
Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dia dicurigai berdasarkan hasil laporan
intelijen dan gerak-gerik dia yang mencurigakan,” terangnya .
Sedangkan kasus keempat, petugas mendapati narkotika jenis methamphetamine sebanyak 6.160 gram dengan estimasi nilai barang R.8,.3 miliar.
Tiga orang laki-laki WN Malaysia berinisial LH ,37, TW , 34 dan LC ,36 berhasil diamankan.
“Modusnya paket tersebut disembunyikan di dalam sepatu yang dipakainya dan ditempelkan pada pahanya dengan cara di lakban. Penumpang China Airlines (CI-2677) dari Hongkong yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu tanggal 11 Agustus 2013 sekitar pukul 06.00 WIB yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika. Masing-masing tersangka membawa kurang lebih 2.100 gram,” ujarnya.
Total barang bukti dari empat kasus tersebut sebanyak 9.926 gram sabu, yang berpotensi merusak sekitar 70.000 orang generasi muda penerus bangsa. “Dengan total estimasi nilai barang Rp. 13.350.000.000,” ujarnya.