Jumat, 22 November 2024

Empat Kasus Penyelundupan Narkotika Diungkap

Petugas menunjukan barang bukti penyelundupan narkotika(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali mengungkap  kasus penyelundupan.

Kali ini empat kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ketamine yang gagal diselundupkan.

Dari pengungkapan selama tiga kurun waktu tiga minggu ini, petugas berhasil mengamankan 3.964 gram ketamine dan  sabu seberat 3.378 gram.

Kasus pertama terjadi pada Kamis (12/9), sebuah paket kiriman dari Hongkong yang berisi sepatu dan tas dicurigai petugas saat diperiksa melalui mesin X-ray. Setelah pemeriksaan fisik, ternyata terdapat 106 gram sabu yang disembunyikan dalam alas sepatu.

"Dari temuan itu kita kembangkan dan berhasil menangkap penerima paket yakni wanita warga negara Indonesia berinisial YADS alias JA, 34. Nilai estimasi shabu itu sekitar Rp 143 juta," kata Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Purwidi, Rabu (2/10).

Purwidi menambahkan, untuk kasus kedua pihaknya berhasil mengamankan 1.000 gram ketamine yang dibawa penumpang pesawat Cathay Pasific (CX 719) dari Hongkong, yakni seorang warga negara China, LW, 31. Tersangka dibekuk usai mendarat di Terminal 2D, pada Jumat (13/9) pukul 20.30 WIB.

"Tersangka menyembunyikan ketamine tersebut dalam sepatu dan celana dalam yang dipakainya. Nilai estimasi ketamine sebesar Rp 1 miliar," ujarnya.

Lalu pada kasus ketiga, berdasarkan hasil analisis intelegen dan profiling terhadap penumpang laki-laki warga negara Indonesia inisial S, 30, yang menumpangi pesawat Garuda Indonesia (GA 821) rute Kuala Lumpur-Jakarta.

Setelah mendarat di Terminal 2E, Sabtu (21/9), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka berupa kereta bayi dan rice cooker.

"Ternyata terdapat sabu seberat 3.272 gram yang disembunyikan dalam dinding karton pembungkus barang tersebut. Nilai estimasi barang sebesar Rp 4 miliar," tukas Purwidi.

Terakhir pada Kamis (24/9), seorang warga negara Indonesia berinisial D ditangkap petugas karena diketahui sebagai penerima 2.964 gram ketramine yang disembunyikan dalam paket kiriman barang berupa spare part mesin mobil.

"Nilai estimasi barang sebesar Rp 2 miliar," ujar Purwidi.

Kasubdit Interdiksi Bandara dan Pelabuhan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Suwanto mengatakan, dari hasil tangkapan ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan bandarnya. "Mereka ini cuma kurir, kita kan tangkap jaringan yang diatas lagi," katanya.

Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35/2009 tentang narkotika Golongan I dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milar. Sementara yang menyelundupkan ketamine dijerat Pasal 196 jo 197 UU no 36/2009.
Tags Bandara Soekarno-Hatta penyelundupan sabu-sabu