Sabtu, 23 November 2024

Sabu Rp10 Miliar Gagal Diselundupkan

Pelaku penyelundupan narkotika(rangga / TangerangNews)

 
TANGERANG-Empat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Soekarno- Hatta kembali terungkap. Total barang bukti yang diamankan 7.654 gram dengan nilai estimasi Rp10 miliar.
 
Tiga kasus dilakukan dengan modus yang sama, yakni barang bukti sabu disembunyikan dalam alat pijat  elektronik dan dikirim melalui paket barang. Sementara kasus keempat disembunyikan dalam dinding koper yang dibawa pelaku.
 
Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Muhamad Sigit mengatakan, tiga kasus yang terungkap merupakan satu jaringan karena modusnya sama. "Paket kiriman berisi narkotika tersebut dikirim dari Hongkong," ujarnya, Jumat (28/2).
 
Kasus pertama pada Kamis (20/2). Sabu seberat 2.098 gram senilai Rp2,8 miliar yang disembunyikan dalam dua alat pijat kaki elektronik ditujukan ke Jakarta.
 
Setelah diperiksa petugas dan terbukti narkoba, temuan itu dikembangkan ke alamat penerima barang.
 
"Hasilnya, kita tangkap tiga warga Indonesia yakni seorang wanita berinisal SK, 30, dan dua laki-laki inisial AQ, 39 dan AR, 33," kata Sigit.
 
Kasus kedua, pada hari yang sama, datang lagi paket kiriman alat pijat elektronik tersebut. Ternyata barang itu ditujukan kepada tersangka pada kasus pertama, yakni AQ dan AR.
 
"Barang buktinya sabu sebesar 1.168 gram dengan nilai estimasi Rp1,5 miliar," ungkap Sigit.
 
Sementara pada kasus ke tiga, pada Jumat (21/2) paket kiriman tersebut juga diterima oleh tiga orang tersangka warga negara Indonesia yakni laki-laki berinisal ZL di kawasan Kapuk, Jakata Barat, wanita berinisal WI di Cibubur dan MA di Bambu Apus.
 
"Barang bukti itu dikirim dari Hongkong via Malaysia ke Medan, lalu ke Jakarta. Barang bukti ini diungkap Petugas Kantor Bea Cukai Medan berupa sabu seberat 2.096 gram senilai Rp2,7 miliar," papar Sigit.
 
Untuk kasus ke empat dilakukan oleh warga negara Hongkong berinisial MM, 37.
 
Dia membawa sabu seberat 2.292 gram yang disembunyikan dalam dinding koper bawaannya. Pelaku membawa sabu tersebut dari Xiamen dengan pesawat Ziamen Airlines (MF-867) ke Jakarta.
 
"Pelaku tiba di Terminal 2D Bandara Soekarno- Hatta pada Senin (24/2). Karena gerak gerik-nya mencurigakan, petugas langsung memeriksanya. Ternyata benar, pelaku membawa sabu senilai Rp 3 miliar," kata Sigit.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto mengatakan, tiga kasus dengan modus yang sama masih dikembangkan. "Berdasarkan keterangan tersangka yang menerima barang, sabu tersebut dikirim oleh warga negara Nigeria berinisial K," tukasnya.
 
Tags penyelundupan