TANGERANG-Setelah dua bulan diburu, pelaku pencuri tas milik Wakil Duta Besar
Brunei Darussalam Ahmad Nasri, akhirnya berhasil dibekuk petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam pelariannya, AW alias KEN, 39, yang kerap mencuri tas penumpang di bandara itu, sempat melarikan diri ke beberapa daerah hingga ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno- Hatta Kompol Dhany Aryanda mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari rekaman CCTV di Terminal 2. Pihaknya berhasil mengenali ciri-ciri pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama.
"Meskipun agak buram dari CCTV itu, kami dapat kenali dia. Karena sebelumnya, dua tahun lalu pernah ditangkap karena kasus pencurian di Bandara juga. Dari situ kita lakukan pengejaran," katanya, Kamis (12/6).
Dari hasil penyelidikan petugas, keberadaan pelaku sempat terlacak berada di Batam dan Bangkok. Namun petugas kepolisian akhirnya kehilangan jejak. Namun, terakhir ketika pelaku diketahui berada di Jakarta, polisi langsung melakukan pengintaian.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Gajah Mada Plaza. Kemudian kita kembangkan ke apartemennya di Kemayoran, di sana kita dapat barang bukti tas korban," tambah Dhany.
Dhany menjelaskan, modus pelaku adalah menutupi tas korban dengan jaket saat korban lengah. Kemudian pelaku berpura-pura mengambil jaketnya ketika tas korban sudah berada di dalam jaket tersebut.
"Dari pencurian itu, pelaku mendapatkan uang Rp200 ribu dollar Brunei atau sekitar Rp 200 juta dan satu unit Hp Samsung Galaxy Note 8," katanya.
Pelaku sempat terkejut dengan jumlah uang yang dia dapat, karenanya dia langsung kabur ke Batam, Bangkok dan Hongkong. Pelaku juga sempat menggunakan uang hasil curiannya bermain judi di Hongkong dan hasil kemenangannya dibelikan satu unit Honda Freed.
"Tapi pelaku tidak tahu kalau yang dia curi tas milik Dubes Brunei, karena dia mengincar korban secara acak," jelasnya.
Kanit Buser Polres Bandara Soekarno Hatta Ipda Wayan Sukarsa mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah lima kali melakukan aksinya di terminal bandara. Tapi baru kali ini mendapat hasil curian dengan jumlah besar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya.