Jumat, 22 November 2024

Penyelundupan 9 Kg Sabu dalam stocking Digagalkan

Penyelundupan 9 Kg Sabu dalam stocking Digagalkan(Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Upaya penyelundupan  sabu-sabu seberat 9 Kg melalui Bandara Soekarno - Hatta kembali digagalkan oleh tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, Polda Metro Jaya, Bareskim Polri dan Polres Bandara. Total barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus selama 21 Mei-8 Juni 2014.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut ada 11 tersangka yang berhasil diamankan. Masing-masing terdiri dari warga negara Indonesia, Hongkong dan Denmark.

"Modus yang digunakan tak jauh berbeda dari kasus sebelumnya, yakni menggunakan paket jasa kiriman lalu disembunyikan dalam barang berupa spare part mobil dan gulungan benang jahit. Ada juga yang dibawa langsung dan disembunyikan dalam stocking dan dinding koper," katanya, Jumat (13/6).

Menurut Okto, pada kasus ke enam ada yang berbeda dari pelaku penyelundupan, yakni warga negara Denmark berinisial HA, 56, yang membawa1.480 gram sabu. Pasalnya, pelaku penyelundup biasanya berasal dari Nigeria, Afika, Hongkong, China, Iran dan Malaysia.

"Kita baru pertama kali menangkap WN Denmark. Kemungkinan ini untuk mengecoh petugas. Namun karena ketelitian, upaya pelaku bisa terungkap," jelasnya.

Kanit III Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dodi Rahmawan mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 9 Kg dengan nilai estimasi Rp 12,1 miliar. "Jumlah barang bukti tersebut bisa merusak sekitar 69.000 anak bangsa," katanya.
 
Tags Bandara Soekarno-Hatta Narkoba Tangerang