Sabtu, 23 November 2024

Kisah Perwira Polisi & Perhiasan Rp19 Miliar hilang di Bandara

Ilustrasi Perhiasan(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG- Polisi Diraja Malaysia menangkap dua anggota Polda Kalbar. Mereka adalah AKBP Idha Endri Prastiono dan dan Bripka MP Harahap.  Usut punya usut, ternyata AKBP Idha pernah disorot karena istrinya mengaku kehilangan perhiasan senilai Rp 19 miliar.

Peristiwa ini terjadi pada 3 Januari 2014 lalu. Istri AKBP Idha bernama Titi Yustinawati melaporkan kehilangan beberapa perhiasan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Nilai kerugiannya mencapai Rp 19 miliar.

Setelah diselidiki, pelakunya akhirnya tertangkap. Namun menurut saksi ahli, jumlah perhiasan milik Titi yang menjabat sebagai direktur utama PT Berlian Kapuas Khatulistiwa ini nilainya hanya kurang dari Rp 180 juta.
Ketika itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat AKBP Mukson Munandar menyatakan, setelah dilakukan penghitungan oleh saksi ahli dari Pegadaian Pontianak, total nilai perhiasan emas milik Titi Yusnawati, istri Kasubdit III Narkoba Polda setempat AKBP Idha Endi Prastiono Rp 181,5 juta, bukan Rp 19 miliar.

"Setelah dilakukan penaksiran oleh saksi ahli dari Pegadaian Pontianak dengan harga emas perhiasan dan berlian hari ini, totalnya sebesar Rp 181,5 juta, bukan senilai Rp 19 miliar seperti laporan korban sebelumnya," kata Mukson Munandar dalam keterangan persnya di Pontianak, Senin (6/1).

Mukson merinci, total nilai emas perhiasan dan berlian yang terdiri dari kalung cincin, gelang dan lainnya Rp 155 juta, kemudian ditambah dua jam tangan merek Rolex Rp 24 juta, dan satunya lagi yang palsu Rp 2 juta atau totalnya Rp 181,5 juta.

"Jadi konferensi pers hari ini, untuk meluruskan total nilai perhiasan milik Titi Yusnawati yang sebelumnya dilaporkan hilang senilai Rp 19 miliar ketika melakukan penerbangan menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 715 dari Pontianak tujuan Jakarta, pukul 19.00 WIB, Jumat (3/1)," ungkap Mukson.

Sehingga menurut dia, dengan keterangan resmi dari Polda Kalbar itu, telah menggugurkan pelaporan kerugian yang menyatakan Rp 19 miliar.

Sementara itu, Direskrimum Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Rudi Hartono menyatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran atau terkait laporan korban yang menyatakan, emas perhiasannya hilang senilai Rp 19 miliar itu.

"Hak korban atau pelapor yang menyatakan dia mengalami kerugian Rp 19 miliar, tetapi setelah dilakukan penghitungan oleh saksi ahli ternyata hanya Rp 181,5 juta," ujarnya.

Reskrimum Polda Kalbar telah menangkap empat orang pelaku pencurian itu, yakni petugas porter yang tercatat sebagai karyawan Pratita Titian Nusantara selaku grup handling dari maskapai penerbangan Lion Air.
Tags Bandara Soekarno-Hatta