TANGERANG- Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai penerbangan yang dipatok 40% dari tarif batas atas.
Dasar kebijakan itu, selain adanya perubahan kurs, hal itu juga demi lebih terjaganya faktor keamanan dan keselamatan penerbangan.
Namun, yang terjadi pada penjualan tiket di Tangerang, penumpang lebih banyak yang memilih tarif dasar bawah.
Penjualan tiket pesawat di Tangerang belum menerapkan harga tiket batas tarif bawah. Sebab maskapai yang melayani biaya murah atau low cost carrier (LCC) belum menerapkan tarif baru.
Menurut Puput, penjual tiket pesawat di daerah Rawa Bokor, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sejauh ini belum ada penerapan peraturan yang mengharuskan tarif batas bawah naik.
Malah, menurut dia, Lion Air ada penurunan harga dan banyak penumpang memilih Lion Air karna jam terbangnya banyak dan lebih murah.
Sedangkan Mutia, salah seorang calon penumpang mengatakan, dirinya tidak setuju jika batas tarif bawah dihapus. “Saya hobinya traveling, ya inginnya tiket yang murah ,” terangnya di Bandara Soekarno-Hatta, hari ini.
Terkait pelayanan dan keselamatan untuk penerbangan dengan tarif murah, menurut dia juga biasa saja, tak ada yang berbeda dengan tarif atas. “Buat saya pokoknya seharusnya ada tiket murah, jangan dihapus,” katanya.