TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menangkap seorang wanita paruhbaya asal Tiongkok berinisial, XS, saat mendarat di Terminal 2D dengan menggunakan pesawat China Airline dengan nomor penerbangan CI 679.
Wanita berusia 50 tahun ini ditangkap karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 2.072 gram. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto mengatakan, pelaku yang merupakan mantan petugas PLN di Tiongkok ini, menyembunyikan sembilan bungkus sabu tersebut di dalam bra dan celana dalamnya.
“Dua kemasan di dalam bra, dua di celana dalam dan lima kemasan diselipan dalam rok. Nilai estimasi barang ini sekitar Rp2,7 miliar,” kata Okto, Rabu (28/1).
Ditambahkan Okto, tertangkapnya tersangka XS karena analisa penumpang oleh petugas. Saat tiba di Terminal 2D pada Sabtu (3/1), gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan. “Kemudian setelah melewati X-ray petugas kami segera melakukan pemeriksaan fisik terhadap XS. Ternyata ada sembilan bungkus Kristal bening sabu-sabu dibalik pakainnya” katanya.
Wakasat Narkoba Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta AKP Subekti mengatakan, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil membawa sabu sampai kepada pemesannya di Jakarta. Berdasarkan paspornya, XS sudah 10 kali datang ke Indonesia. Namun, menurut pengakuannya untuk bisnis batubara.
“Karena bisnis batubaranya tidak berhasil, akhirnya beralih ke bisnis narkoba. Tapi upayanya berhasil kita gagalkan, ini juga tidak lepas dari kerjasama dengan Bea Cukai Hongkong,” jelasnya.
Selain XS, petugas Bea Cukai juga mengamankan 2.500 gram sabu-sabu yang diselundupkan dari Shenzen, Tiongkok,melalui paket jasa kiriman di Cargo Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (16/1). Sabu tersebut disembunyikan dalan dua buah
handle pintu.
“Dari temuan ini kita lakukan
control delivery ke alamat tujuan penerima di Kramat Pulo, Jakarta. Hasilnya kita berhasil amankan satu wanita warga Negara Indonesia berinisial MM, 33,” jelas Subekti.
MM yang sehari-hari berjualan lumpia ini mengaku diperintah oleh temannya yang saat ini mendekam di Lapas Salemba.
“Nilai estimasi sabu ini sekitar Rp 3,3 miliar. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta jika berhasil menyelundupkan sabu ini. Kita sedang buru temannya yang menjadi otak penyelundupan,” papar Subekti.