Jumat, 22 November 2024

8 Penyelundup Sabu Ditangkap Petugas Bea Cukai Bandara

Okto Irianto menunjukan barang bukti kepada wartawan.(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 10,5 Kg narkotika jenis sabu senilai Rp14,2 miliar yang akan diselundupkan.

Jumlah barang bukti tersebut hasil pengungkapan lima kasus dalam kurun waktu 27 Januari - 18 Februari 2015.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto mengatakan, dari pengungkapa tersebut pihaknya berhasil menangkap delapan tersangka.

"Mereka diantaranya lima warga negara Indonesia dan tiga warga negara Tiongkok," katanya, Selasa (24/2).

Adapun modus penyelundupan, menurut Okto masih dilakukan dengan cara lama. Diantaranya,  dikirim melalui paket jasa titipan (PJT), maupun melalui PJT dengan dibawa langsung oleh pelaku dengan menumpangi pesawat.

"Semua barang bukti ini berasal dari Hongkong. Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan dari informasi Bea Cukai Hongkong beberapa waktu lalu," ujar Okto.

Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, penyelundupan ini diduga dilakukan oleh jaringan yang sama karena semua dikirim dari Hongkong.

"Sebagian besar jaringan Hongkong. Kita terus kembangkan," paparnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Bandara Soekarno Hatta dan Badan Narkotika Nasional, untuk pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka juga diancam UU No 35/2009, pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang penyelundupan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda Rp10 miliar," terangnya.

Tags Penyelundupan Tangerang