Sabtu, 23 November 2024

Nama Muhammad & Ali Dipersulit, Imigrasi Bandara Membantah

Autogate di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.(RSD / TangerangNews)

 

TANGERANG-Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Sutrisno membatah pihaknya melarang penumpang yang memiliki nama Muhammad dan Ali mendaftar di autogate untuk pergi ke luar negeri.

 “Saya nyatakan itu tidak benar. Semua orang warga negara Indonesia boleh mendaftar di autogate,” katanya, Kamis (19/3).

Dijelaskan Sutrisno, adapun yang dilarang mendaftar autogate adalah anak dibawah umur, orang yang paspornya dikeluarkan oleh perwakilan RI seperti Singapura dan Kuala Lumpur dan orang yang dicekal ke luar negeri karena terjerat hukum.

 “Semua boleh kecuali tiga hal itu,” tukasnya.

 Sutrisno mengakui memang ada pemeriksaan tambahan saat penumpang pesawat mendaftar autogate. Hal itu dilakukan untuk memverifikasi data-data.

“Ada prosedur, orang yang mendaftar tidak sekongong-konyong bisa langsung mendaftar.  Dicek dulu namanya, alamatnya, apakah kemungkinan dia masuk daftar cekal,” katanya.

 

Verifikasi tersebut perlu dilakukan, pasalnya ada sekitar 200 lebih nama Muhammad yang masuk daftar cekal yang masuk database Imigrasi Indonesia. “Kalau yang bersangkutan bukan orang yang dimaksud dalam daftar cekal, ya tidak akan dilarang,” jelas Sutrisno.

 

Terkait adanya penumpang bernama Muhammad Edo yang mengaku dipersulit daftar autogate di Bandara Soekarno- Hatta beberpaa waktu lalu, Sutrisno mengaku sudah mengecek ke lapangan dan tidak menemukan kasus tersebut.

 

“Jadi kita tidak tahu cerita sebenarnya. Saya fikir ini hanya kesalah pahaman antara penumpag dengan anggota kami. Jadi kami minta maaf kalau merasa ada diskriminasi. Kami tidak ada maksud untuk membeda-bedakan. Saya tegaskan, semua orang boleh mendaftar, hanya harus melalui verifikasi,” jelasnya.

 

Tags Bandara Soekarno-Hatta