Sabtu, 23 November 2024

Akan Dimusnahkan, 5 bangkai Pesawat di Bandara Soetta ada yang mengklaim

Salah satu pesawat Garuda Indonesia sedang diperbaiki. (pictobank.photoshelter.com / pictobank.photoshelter.com)


TANGERANG – PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan informasi terkini terkait program penyingkiran pesawat-pesawat yang sudah tidak dipergunakan lagi namun masih terdapat di sisi udara Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pengelola Bandara Soekarno-Hatta itu saat ini telah menerima klaim kepemilikan lima unit pesawat dari total 11 unit pesawat-pesawat bekas tersebut.

 
Pesawat-pesawat yang telah diklaim oleh pemiliknya adalah Fokker 28 dengan registrasi PK-MGH, Fokker 28 registrasi PK-MGM, lalu MD 820 registrasi PK-KAP, kemudian Boeing 737-200 registrasi PK-KAD, dan Boeing 737-200 registrasi PK-CJK. Kelima pesawat tersebut saat ini tengah diproses secara administrasi untuk kemudian dilakukan pemusnahan atau pemindahan oleh pemilik.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi mengatakan, sebanyak lima  unit pesawat telah diproses pemusnahan atau pemindahannya. "Dan kami berharap sebanyak 6 unit pesawat lainnya juga cepat diklaim pemiliknya apabila ada, sehingga program pembenahan sisi udara Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat berjalan lancar,” terangnya.

 
Adapun sebanyak enam unit pesawat yang belum diklaim pemiliknya adalah FJF dengan registrasi PK-HNK, Boeing 737-200 registrasi PK-IJK, Boeing 737-200 registrasi PK-IJH, HS 748 registrasi PK-IHH, HS 748 registrasi PK-IHT, dan F28 registrasi PK-MGM.

 
Sementara itu, sebanyak 10 unit pesawat Batavia Air yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ini juga tengah dalam proses pemusnahan oleh pihak ketiga di bawah supervisi dari kurator.

 
“Dari 10 unit pesawat Batavia Air tersebut, sebanyak 2 unit telah dilakukan penghancuran, lalu 2 unit sedang dilakukan pengeringan bahan bakar untuk kemudian dimusnahkan, dan 6 unit masih dalam tahap proses dimana saat ini pesawat tersebut ditempatkan di hanggar bekas milik Batavia Air,” jelas Budi Karya Sumadi.

Kebijakan penyingkiran pesawat-pesawat yang tidak dipergunakan lagi ini merupakan salah satu upaya PT Angkasa Pura II (Persero) dalam mendukung kelancaran operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan membenahi estetika sisi udara bandara.

Tags Bandara Soekarno-Hatta