Jumat, 22 November 2024

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Ustadz Pengganda Uang

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG-Komplotan penipu dengan modus menggandakan uang dibekuk aparat Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah berhasil membawa kabur uang Rp90 juta milik pengusaha sawit. Para pelaku adalah MU alias AA, 37, yang mengaku sebagai Ustad, serta rekannya EA alias WA, 37, dan EA, 53. Dalam, aksinya mereka mengaku bisa menggandakan uang tiga kali lipat.

 

Peristiwa penipuan tersebut berawal ketika Pandi, anak pengusaha sawit di Kalimantan bernama Sobari, mendapat SMS gelap dari pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang. Ternyata Pandi meresponsnya dan tertarik untuk menggandakan uang.

 

Kemudian Pandi dengan ditemani ayahnya bertemu dengan ketiga pelaku di Terminal I B Bandara Internasional Soekarno Hatta pada bulan Juni Lalu. Pandi membawa uang Rp200 ribu untuk digandakan. Kemudian mereka naik bus menuju Bandung.

 

“Proses penggandaan dilakukan di dalam bus selama perjalanan ke Bandung. Ustad AA, membungkus uang Rp200 ribu milik korban dengan kain putih bergambar tulisan arab warna merah, kemudian didoakan,” jelasnya, Senin (5/10).

 

Setelah tiba di Terminal Leuwi Panjang Bandung, mereka pergi hotel di kawasan tersebut. Pelaku memberikan kain tersebut kepada korban di sebuah ruang gelap.“Saat dibuka ternyata uang korban berubah menjadi Rp5 juta,” kata Kapolres.

 

Ternyata melihat uang anaknya bertambah berlipat ganda, Sobari, merasa tertarik dengan penggandaan uang tersebut. Dua bulan kemudian, Sobari menjual lahan sawit miliknya dan mendapatkan Rp90 juta. Kemudian dia menghubungi pelaku melalui ponsel untuk bertranskasi penggandaan uang.

 

Mereka pun janjian di tempat awal saat mereka bertemu sebelumnya.  Pada 20 Agustus  2015, mereka pun bertemu di sana dan menyerahkan uang Rp90 juta. “Proses dilakukan dengan cara yang sama dengan dibungkus kain putih. Sebelum pergi ke Bandung, Ustad AA terlebih dahulu mengajak Sobari salat berjamaah. Hal itu untuk meyakinkan korban bahwa pelaku seorang Ustad,” kata Kapolres.

 

Sesampainya di Bandung, ternyata ketiga pelaku kabur meninggalkan korban. Saat korban membuka kain putih tersebut, uang Rp90 juta ternyata telah ditukar dengan 10 ikat kertas putih polos seukuran uang dan sejumlah uang Rp5 juta,” pungkas Kapolres. 

 

Atas Kejadian tersebut Sobari dan anaknya langsung melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polres Bandara Soekarno- Hatta. Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap ketiga pelaku di kawasan Tasikmalaya dan Bandung. Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah pernah menipu satu korban warga Bandung. “Kasus ini masih kita kembangkan, kita juga berkoordinasi dengan Polres Bandung terkait korban lain. Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maskimal empat tahun penjara,” tuntasnya.

 

Tags Penipuan Tangerang