Sabtu, 23 November 2024

Pemalsu Paspor Internasional Dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta

Suhendra.(Rusdy / Tangerangnews)

 

 

TANGERANG-Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga anggota sindikat pemalsuan dokumen internasional. Keduanya diketahui bernama Thangaiya Sivakumar, 42, WN Srilanka dan Subramaniam Muthalagu, 54, WN Malaysia.

 

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Kabid Wasdakim) Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Bandara Soekarno-Hatta  Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari Thangaiya Sivakumar yang kedapatan menggunakan paspor palsu di Terminal 2 Bandara pada Rabu (21/10) pagi.

 

“Dia menggunakan paspor atas nama Subramaniam Muthalagu sebagai WN Belgia. Namun, setelah dilakukan pengecekan, paspor milik tersangka ternyata palsu. Saat itu dia akan berangkat ke Melbourne, Australia, dan transit di Bandara Soekarno Hatta," ujarnya, Kamis (22/10).

 

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Subramaniam. Pria kelahiran Selangor ini diduga merupakan salah seorang agen pembuat paspor palsu yang merupakan anggota sindikat tingkat internasional. “Namanya digunakan oleh Thangaiya dalam paspor tersebut untuk berangkat ke Autralia guna mencari suaka,” katanya.

 

Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Arif mengatakan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang (UU) no 6/2011 Tentang Imigrasi dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. "Saat ini berkas pelaku tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan," tandasnya.

 

 

Tags Penipuan Tangerang