Jumat, 22 November 2024

320 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Ilustrasi Warga Negara Asing(Sumber KoranTangerang.com / TangerangNews)

TANGERANG-Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno - Hatta, sepanjang bulan Januari hingga Maret 2016. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno - Hatta, Alif Suadi mengatakan, dari 302 WNA asing yang dipulangkan itu, 90 persennya merupakan warga negara Republik Rakyat Cina (RRC). Mereka dideportasi karena tersangkut masalah hukum dan administrasi.

 

"Sepanjang 2016 ini, kami banyak mendeportasi warga RRC, termasuk yang kemarin melakukan cyber crime," tukasnya, di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (6/4/2016).

 

Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap satu warga negara Kamerun, atas nama Kameni Dieudonne yang secara sengaja menggunakan paspor kebangsaan Belgia palsu saat masuk wilayah NKRI pada 15 Maret 2016. 

 

"Dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno - Hatta dengan pesawat Air Asia AK382 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dia telah melanggar pasal 119 ayat 2 UU No 6/2011 tentang keimigrasian, dengan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta," ungkap Alif.

 

Alif menambahkan jumlah WNA yang di deportasi memang meningkat jika dibanding hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan tahun 2015 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus BSH. 

 

"Tahun lalu kami berikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada 68 orang asing, selain juga telah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap  34 orang asing, disepanjang tahun 2015," katanya. 

 

Peningkatan pelanggaran administrasi dan tindak pidana oleh WNA tersebut, tidak dapat dipungkiri merupakan imbas dari pemberlakuan Asean Economic Comunity.  "Pemberlakuan MEA, dimana negara-negara ASEAN termasuk Indonesia menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lain," papar Alif

 

Tags Bandara Soekarno-Hatta