TANGERANGNews.com-Untuk mencegah agar masyarakat tidak membawa karya yang dilindungi Hak Cipta, seperti software, film, dan musik, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM (DJKI) menggandeng pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II serta Masyarakat Indonesia Anti Pemaksuan (MIAP) dengan melakukan pencegahan di Bandara tersebut, Kamis (9/6/2016).
“Kami mengharapkan masyarakat sadar tentang pentingnya penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Ini kami juga sengaja melakukan ini di bandara, agar mengikis stigma negatif yang menyatakan barang illegal banyak masuk dari bandara,” ujar Salmon Pardede, Direktur DJKI, Kamis (9/6/2016).
Untuk diketahui, Undang-undang Hak Cipta No.28/2014 Pasal 133 ayat 3 disebutkan , setiap penjual barang bajakan , termasuk retailer komputer dan perangkat lunak , dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau dikenakan denda hinga Rp1 miliar.
“Sasaran di Bandara Soekarno-Hatta karena kita ingin memberikan arahan dan edukasi pada mereka untuk mengunakan produk yang asli,” ujarnya.