TANGERANGNews.com-Dua paket dari jasa penitipan barang melalui kargo ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang yang berasal dari Guangzhou, Cina berupa warter purifier berbentuk tabung besi didapati berisi sabu yang total beratnya mencapai 11,5 Kg. Sabu tersebut disembunyikan di dalam rongga tabung yang terdiri dari 12 tabung. Aksi penyelundupan tersebut diketahui dan pelakunya berhasil ditangkap.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang , Senin (26/09/2016). “Kami sudah mencurigai sejak paket itu tiba, karenanya kami langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.”
Paket yang dikirim pada Rabu (14/09/2016) itu dilakukan pengiriman dengan metode penyelidikan control delivery (CD) guna menangkap pelakunya. Petugas berhasil memangkap pelaku berinisial ZL di daerah Slipi saat pelaku menerima paket tersebut. Tidak sampai di situ, petugas juga berhasil menangkap pelaku lain berinisial RC di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
“Keduanya merupakan WN Cina yang berperan sebagai penerima paket di Indonesia. Mereka berdua merupakan bagian dari jaringan Internasional pengedar narkotika,” tuturnya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri Brigjen Pol Darma Pongrekun, dari hasil interogasi keterangan ZL yang bertempat tinggal di Tanjung Duren, Jakarta Barat bahwa penerima barang tersebut sebenarnya adalah RC. “Sebab di Apatemen Mediterania tower 2 milik ZL tidak ditemukan narkotika. Sedangkan di tower I milik RC didapati sabu seberat 5,8 Kg sabu,” tuturnya.
Sebelumnya, petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa oleh penumpang asal Kenya berinisial BM. Pria tersebut membawa sabu dengan cara ditelan menggunakan kapsul berukuran besar pada 8 Agustus 2016 lalu dari Bangkok ke Jakarta. “Karena kita sudah mengetahui kalau dari Negara Ethiopia termasuk dalam penumpang high risk, akhirnya kita wawancarai. Dan, kami memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen,” ujar Erwin.
Tersangka kemudian mencari cara agar bisa lolos dengan menyuap petugas Bea Cukai sebesar 3.000 dollar Amerika. Bukan dilepas, justru petugas Bea Cukai malah akhirnya mendapati 96 kapsul yang berada di dalam perut tersangka BM. “Diketahui 96 kapsul tersebut seberat 1,1 kilogram sabu,” katanya.
Kemudian penemuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Mabes Polri untuk melakukan conbtol delivery. Hasilnya di sebuah hotel yang ada di Tanah Abang Jakarta Pusat ditemukan dua tersangka lain berinisial S dan Z. “Kepada kami S mengatakan, diperintah oleh seseorang dengan inisial R untuk membawa 50 kapsul ke Solo. Sedangkan Z disuruh seseorang berinisial A untuk membawa sisa 46 kapsul,” ujarnya.
Keesokan harinya, petugas akhirnya berhasil meringkus R yang mengambil barang haram tersebut. “Selain itu di Jalan Slamet Riyadi Solo akhirnya petugas berhasil menangkap seorang tersangka lagi berinisial YH. Sayangnya ponsel tersangka dibuang dari atas hotel sehingga kami tak dapat menyelidiki lebih dalam ,” tutur Darma. Adapun total barang haram tersebut menjadi 12,6 Kg yang jika diestimasikan bernilai sekitar Rp24 Miliar.