TANGERANGNEWS.com-Niat R, 30, membantu temannya, OJ, untuk mengambil paket kiriman dari Nigeria berupa sepasang sepatu berujung petaka buat dirinya. Pasalnya, sepatu tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 91 gram yang diselundupkan ke Indonesia. Akhirnya wanita asal Jakarta Selatan itu pun ditangkap petugas.
R sendiri sebelumnya berkenalan dengan OJ, seorang pria warga negara Nigeria lewat media sosial selama kurang lebih tiga bulan. Kemudian OJ yang mengaku berada di Malaysia meminta tolong kepada R untuk menyerahkan sepasang sepatu untuk temannya.
"Lalu OJ meminta alamat rumah R dan mengirimkan sepasang sepatu itu ke rumah R," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, Kamis (6/4/2017).
Erwin menambakan, paket tersebut pun tiba di cargo Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2017 lalu. Petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan X- ray merasa curiga dengan sisi paket tersebut. Lalu dilakukan pembongkaran.
"Hasilnya petugas menemukan dua bungkus sabu dalam plastik hitam yang disembunyikan di dalam sol sepatu. Beratnya 91 gram," ujarnya.
Selanjutnya petugas Bea Cukai bersama Satuan Narkoba Polres Metro Bandara melakukan control delivery ke penerima paket di Jakarta Selatan. Saat paket diterima oleh R di rumahnya, dia langsung diamankan.
"Dari pengakuan R, dia cuma dimintai tolong menerima paket sepatu dari OJ. Nantinya sepatu itu akan diambil teman OJ," paparnya. Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, dari keterangan R, pihaknya pun melakukan penyamaran untuk menjebak penerima paket. Saat dihubungi R, OJ memintanya menyerahkan paket itu ke seseorang di mall di kawasan Jakarta.
"Saat dilokasi petugas kami yang sudah bersiap langsung menangkap dua orang warga negara Indonesia, yakni H dan AT. Mereka mengaku disuruh oleh narapidana di Lapas Jelekong Bandung berinisial F, seorang warga negara Nigera," ujarnya.
#GOOGLE_ADS#
Setelah disusut, ternyata F memesan sabu tersebut dari kawannya yang juga WN Nigeria berinisial B dan U. Kemudian keduanya memesan ke OJ. "Tersangka B dan U juga berhasil ditangkap di Jakarta Utara," tegas Arif.
Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 113 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika. Termasuk juga R, meski hanya dititipkan paket sepatu.
"Karena dalam UU 35, disebutkan juga yang menguasai barang, dia bertanggung jawab terhadap hukuman yang diterima. Makanya dihimbau jangan mau dikirimkan barang dari orang yang belum dikenal," pungkasnya.